Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding

Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding Nurhadi diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, sementara Rezky 11 tahun penjara.

"Atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, kami menyatakan banding," tegas jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Sedangkan ditemui usai persidangan, Wawan menjelaslan bahwa surat tuntutan jaksa yang menilai Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti. Karena hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima suap sebanyak Rp35.726.955.000,00.

"Tadi kan kita udah dengar bersama bahwa terkait dengan putusan ini, majelis hakim terkait dengan pasal sama dengan jaksa. Namun ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yag diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar," kata Wawan.

Termasuk, lanjut Wawan, dalam dakwaan kedua terkait Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 37 miliar dalam menangani perkara di pengadilan. Namun demikian Hakim mengatakan gratifikasi yang terbukti hanya senilai Rp 13 miliar. Adapun uang gratifikasi ini diterima dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo. Total Rp 13.787.000.000.

"Kemudian dakwaan kedua juga ga terbukti semua, hanya sekitar Rp13 m. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," jelasnya.

Selebihnya, kata Wawan, pihaknya juga akan menyoroti terkait tuntutan denda pengganti kepada kedua terdakwa sebesar Rp83 miliar yang tidak dikabulkan majelis hakim

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untik bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang penagganti," sebutnya.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis hakim 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti hukuman kurangan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat bacakan vonis putusan, Rabu (10/3).

Hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar Saifudin

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa Nurhadi dinilai telah berjasa atas kemajuan Mahkamah Agung (MA).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya