Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, sementara Rezky 11 tahun penjara.
"Atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, kami menyatakan banding," tegas jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Sedangkan ditemui usai persidangan, Wawan menjelaslan bahwa surat tuntutan jaksa yang menilai Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti. Karena hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima suap sebanyak Rp35.726.955.000,00.
"Tadi kan kita udah dengar bersama bahwa terkait dengan putusan ini, majelis hakim terkait dengan pasal sama dengan jaksa. Namun ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yag diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar," kata Wawan.
Termasuk, lanjut Wawan, dalam dakwaan kedua terkait Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 37 miliar dalam menangani perkara di pengadilan. Namun demikian Hakim mengatakan gratifikasi yang terbukti hanya senilai Rp 13 miliar. Adapun uang gratifikasi ini diterima dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo. Total Rp 13.787.000.000.
"Kemudian dakwaan kedua juga ga terbukti semua, hanya sekitar Rp13 m. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," jelasnya.
Selebihnya, kata Wawan, pihaknya juga akan menyoroti terkait tuntutan denda pengganti kepada kedua terdakwa sebesar Rp83 miliar yang tidak dikabulkan majelis hakim
"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untik bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang penagganti," sebutnya.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis hakim 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti hukuman kurangan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat bacakan vonis putusan, Rabu (10/3).
Hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar Saifudin
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa Nurhadi dinilai telah berjasa atas kemajuan Mahkamah Agung (MA).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca Selengkapnya