Nurhadi Jadi Buronan, Pengacara Nilai KPK Berlebihan
Merdeka.com - Maqdir Ismail geram saat kliennya Nurhadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Diketahui KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Maqdir beralasan, seharusnya KPK dapat memeriksa terlebih dulu kinerja penyidiknya terkait patut tidaknya langkah DPO terhadap mantan sekretaris MA tersebut. Sebab, menurut Maqdir surat pemanggilan terhadap kliennya tidak pernah ada sesuai domisili tinggal.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," jelas dia.
Selain itu, langkah DPO juga berlebihan dikarenakan kliennya ingin menempuh jalur praperadilan untuk melakukan pembuktian status tersangka terhadap Nurhadi tidak sah.
"Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan, kami juga sudah bersurat ke KPK untuk mohon menunda pemanggilan," dia menandasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis 13 Februari 2020.
Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan perintah penangkapan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"Penerbitan surat DPO dilakukan setelah KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin malam.
Reporter: Radityo (Liputan6.com)
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya awak media apa saja yang menjadi ditanyakan penyidik KPK, tatapan Kusnadi kosong, suaranya pun sangat lirih.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKusnadi berkata jujur dirinya pernah berjumpa dengan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca Selengkapnya