Nurhadi jelaskan sobekan dokumen perkara yang disita dalam OTT KPK
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi memberi kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini mendengar keterangan saksi dengan terdakwa kasus dugaan pemberian suap penanganan PK terhadap PN Jakpus, Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi menjelaskan mengenai sobekan dokumen yang didapat penyidik KPK dari hasil geledah di rumahnya di Jalan Hang Lekir V No 6 Jakarta Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016.
"Pada 19 April 2016 pada saat saya pulang kerja sekitar pukul 20.00 WIB di meja di lantai 2 rumah saya ada 2 dokumen ampolop cokelat, 1 tebal 1 sangat tipis. Saya tidak tahu siapa yang mengirim dokumen karena saya tidak pernah minta untuk dikirim. Saya buka yang tebal saya hanya membaca sepintas ternyata itu fotokopi putusan perkara tapi pihaknya adalah Bank Danamon, itu agak tebal lalu karena itu masalah perdata dan saya tidak suka urusan begitu lalu saya masuk ke kamar dan berkas itu saya robek lalu saya masukkan ke dalam tempat sampah," kata Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/8).
-
Bagaimana membacanya? Cara membacanya harus sepanjang dua harakat atau disebut satu alif, contohnya:كتَا بٌ - يَقُوْلُ - سمِيْعٌ
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Dimana surat ditemukan? Arkeolog menemukan surat yang disimpan di dalam botol ketika menggali gundukan kuburan Viking di Norwegia.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
Nurhadi menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk Doddy yang didakwa memberikan suap Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan 'aanmaning' terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media.
Dalam dakwaan JPU KPK menyatakan, Nurhadi pernah menghubungi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas PK PT AAL dari PN Jakpus ke MA. Padahal berdasarkan putusan kasasi MA 31 Juli 2013 PT AAL dinyatakan pailit.
Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan pengajuan PK meski waktunya sudah lewat dengan balasan Rp 50 juta kepada Edy Nasution yang diberikan melalui Doddy pada 20 April 2016.
"Amplop yang tipis termasuk yang dirobek, saya buka sepintas saja tapi saya tidak ingat perkara apa saja," ungkap Nurhadi.
Nurhadi juga membantah bahwa amplop tipis berisi surat kepada Nurhadi yang diistilahkan sebagai promotor untuk mengurus perkara tersebut seperti yang pernah ditunjukkan pada sidang sebelumnya.
"Saya tidak perhatikan bentuknya pointer atau apa karena saya hanya baca itu fotokopi perkara dan langsung saya robek," tambah Nurhadi.
Bahkan Nurhadi mengungkapkan keheranannya robekan kertas tipis itu oleh penyidik ditunjukkan dalam tiga bungkus plastik besar.
"Disita tapi yang saya heran saat ditunjukkan di penyidikan justru menjadi 3 plastik besar bisa saja dokumen itu difotokopi lalu disobek-sobek, karena kan dokumen itu tipis tapi menjadi 3 kantong besar. Saat rekonstruksi kok jadi banyak dan bukan putusannya Danamon," tambah Nurhadi.
Nurhadi pun mengaku tidak tahu siapa pengirim dokumen itu. Nurhadi pun mengaku tidak tahu maksud pengiriman tersebut.
"Saya tidak tahu pengirimnya, bahkan supaya dipahami di sini penyitaan di kediaman tanggal 20 April sedangkan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Pak Doddy dan Pak Edy tanggal 19 malam. Tanggal 19 berkas itu sudah ada, jadi saya robek sebelum ada penyitaan," jelas Nurhadi.
Jaksa KPK Joko Hermawan menanyakan soal dokumen yang disita berada di kamar istri Nurhadi.
"Waktu penyitaan pernah disita dokumen robek di kamar Tin Zuraida (istri Nurhadi)," tanya jaksa KPK Joko Hermawan.
"Keberatan yang mulia, karena tidak ada kaitannya," jawab Nurhadi. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum kubu Hasto, Ronny Talapessy menyebut, buku catatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum kubu Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan kronologi penyitaan buku dan ponsel Hasto.
Baca Selengkapnya