Nurul Ghufron: Saya akan Ajak Wadah Pegawai Melanjutkan Tugas di KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Terpilih, Nurul Ghufron, menilai positif keberadaan Wadah Pegawai KPK (WP KPK). Organisasi yang menaungi para pegawai KPK ini dinilai punya kontribusi signifikan dalam menjaga marwah lembaga antirasuah tersebut.
"Bagaimanapun, Wadah Pegawai KPK dengan segala hiruk pikuknya saat ini, saya masih menanggapinya secara positif," ujar Ghufron saat ditemui di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
Sikap Ghufron ini sekilas terlihat berbeda dengan dua koleganya, yakni Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango. Kedua nama terakhir itu sempat mengeluarkan pernyataan yang mengkritik keberadaan Wadah Pegawai KPK.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Siapa yang menilai Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Ghufron, tingginya dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK selama ini, salah satunya berkat kontribusi Wadah Pegawai KPK. Alih-alih hendak membubarkan, Ghufron justru akan merangkul Wadah Pegawai KPK untuk menjalankan tugas-tugas KPK yang kini harus bernaung di bawah UU yang baru. UU KPK yang baru tersebut, menurut Ghufron akan menyulitkan gerak KPK karena menghilangkan beberapa kekhususan yang selama ini diterima KPK
"Saya tidak akan apriori terhadap Wadah Pegawai KPK. Saya akan mengajak bersama-sama Wadah Pegawai KPK untuk melanjutkan tugas-tugas KPK dengan UU yang baru sekarang ini," tutur pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Alexander Marwata ingin Tertibkan Wadah Pegawai KPK
Sebelumnya, dalam fit and proper test Calon pimpinan KPK, dua calon komisioner, yakni Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, sama menyoroti negatif keberadaan Wadah Pegawai KPK. Kedua calon tersebut akhirnya dipilih DPR menjadi komisioner KPK bersama tiga nama lain.
Nawawi misalnya, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi terkait masalah internal KPK. Nawawi menyebut Wadah Pegawai KPK menjadi sumber masalah dan seharusnya dibubarkan, karena tidak sesuai dengan UU ASN.
"Ada persoalan di Wadah Pegawai. Kita enggak punya konsep tentang Wadah Pegawai itu," ujar pria yang berlatar belakang hakim karir itu.
Sedangkan Alexander Marwata, satu-satunya komisioner KPK lama yang terpilih kembali, bahkan berjanji akan menertibkan Wadah Pegawai KPK. "Karena seolah-olah Wadah Pegawai KPK jadi juru bicara mengatasnamakan lembaga. Ke depan akan kita tertibkan. Repot nanti kalau semua orang bisa berbicara," ujar Alex usai terpilih menjadi komisioner KPK kembali pada Senin (16/09).
Selain pimpinan KPK periode 2014-2019 (minus Alexander Marwata), Wadah Pegawai KPK menjadi pihak yang paling keras mengkritik rencana revisi UU KPK. Sebelum mendapat serangan teror air keras, penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK selama beberapa tahun.
Lima pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada 21 Desember 2019 mendatang. Mereka akan menjabat untuk masa jabatan 2019-2023 dengan UU KPK yang baru disahkan DPR kemarin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaLaporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaLaporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca Selengkapnya