Nurut JK, Menteri Yuddy anulir PNS boleh mudik bawa mobil dinas
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuat bingung lantaran Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi berbeda pendapat mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik selama lebaran.
Menurut JK, PNS dilarang menunggangi mobil dinas untuk keperluan mudik dan Menteri Yuddy awalnya memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik.
Saat dimintai tanggapan kembali, Menteri Yuddy akhirnya sepakat dengan apa yang disampaikan JK. Dengan ekspresi pasrah dan datar, dia mengamini pandangan JK bila PNS dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik selama lebaran.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
"Kebijakan menteri itu bisa dianulir kalau ada kebijakan yang lebih atas, wakil presiden atau bapak presiden. Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak wakil presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional. Yang boleh dipergunakan adalah kendaraan dinas yang melekat pada masing-masing pejabat pemerintah. Jadi saya selaku menteri ikut apa kata wakil presiden," ujar Yuddy kepada wartawan di Istana, Jakarta, Kamis (2/7).
Politikus Hanura itu mengakui memang pada awalnya dia memperbolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik. Namun setelah Wakil Presiden JK mengeluarkan pandangan tak sepakat mobil dinas digunakan untuk mudik, Yuddy pun mengikuti pandangan JK.
"Yang menjadi kebijakan wakil presiden itu yang menjadi pegangan, kecuali nanti ada arahan lain dari bapk presiden. Kalau saya, awalnya kan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan izin. Seluruh mobil dinas boleh dipergunakan. Namun bapak wakil presiden sudah memberi arahan, tidak diperkenankan penggunaan mobil operasional," ujar Yuddy yang pernah menjadi juru bicara JK saat Pilpres 2009.
Selanjutnya terkait adanya edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Yuddy melihatnya hanya sebagai sebuah pandangan atau pendapat saja. Sama seperti pendapat yang dikeluarkan oleh pengamat atau tokoh masyarakat.
"Imbauan dari KPK itu adalah merupakan pandangan. Sama halnya dengan pandangan para pengamat, pandangan tokoh-tokoh masyarakat, jadi kita hormati dan kita hargai surat edaran tersebut. Tapi di dalam pelaksanaannya, saya selaku menteri, selaku bagian dari pemerintahan, yang diikuti adalah petunjuk dari wapres / presiden," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaKH dr Umar Wahid (Gus Umar) menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa Yandri Susanto.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.
Baca SelengkapnyaDalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.
Baca SelengkapnyaMenurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat mendesak Menkominfo Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaNU telah memiliki aturan yang jelas jika terdapat kader NU yang maju dalam kontestasi politik.
Baca Selengkapnya