Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurut JK, Menteri Yuddy anulir PNS boleh mudik bawa mobil dinas

Nurut JK, Menteri Yuddy anulir PNS boleh mudik bawa mobil dinas Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Merdekacom. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuat bingung lantaran Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi berbeda pendapat mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik selama lebaran.

Menurut JK, PNS dilarang menunggangi mobil dinas untuk keperluan mudik dan Menteri Yuddy awalnya memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik.

Saat dimintai tanggapan kembali, Menteri Yuddy akhirnya sepakat dengan apa yang disampaikan JK. Dengan ekspresi pasrah dan datar, dia mengamini pandangan JK bila PNS dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik selama lebaran.

"Kebijakan menteri itu bisa dianulir kalau ada kebijakan yang lebih atas, wakil presiden atau bapak presiden. Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak wakil presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional. Yang boleh dipergunakan adalah kendaraan dinas yang melekat pada masing-masing pejabat pemerintah. Jadi saya selaku menteri ikut apa kata wakil presiden," ujar Yuddy kepada wartawan di Istana, Jakarta, Kamis (2/7).

Politikus Hanura itu mengakui memang pada awalnya dia memperbolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik. Namun setelah Wakil Presiden JK mengeluarkan pandangan tak sepakat mobil dinas digunakan untuk mudik, Yuddy pun mengikuti pandangan JK.

"Yang menjadi kebijakan wakil presiden itu yang menjadi pegangan, kecuali nanti ada arahan lain dari bapk presiden. Kalau saya, awalnya kan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan izin. Seluruh mobil dinas boleh dipergunakan. Namun bapak wakil presiden sudah memberi arahan, tidak diperkenankan penggunaan mobil operasional," ujar Yuddy yang pernah menjadi juru bicara JK saat Pilpres 2009.

Selanjutnya terkait adanya edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Yuddy melihatnya hanya sebagai sebuah pandangan atau pendapat saja. Sama seperti pendapat yang dikeluarkan oleh pengamat atau tokoh masyarakat.

"Imbauan dari KPK itu adalah merupakan pandangan. Sama halnya dengan pandangan para pengamat, pandangan tokoh-tokoh masyarakat, jadi kita hormati dan kita hargai surat edaran tersebut. Tapi di dalam pelaksanaannya, saya selaku menteri, selaku bagian dari pemerintahan, yang diikuti adalah petunjuk dari wapres / presiden," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi
Istana Wanti-Wanti Menteri Kabinet Merah Putih Tak Asal Pakai Kop Surat Kementerian buat Acara Pribadi

Alasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Ketua PBNU Temui Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi
Ketua PBNU Temui Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi

KH dr Umar Wahid (Gus Umar) menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Baca Selengkapnya
Heboh Acara Haul Digelar Menteri Desa Dikaitkan dengan Pilkada, Begini Kata Yandri Susanto
Heboh Acara Haul Digelar Menteri Desa Dikaitkan dengan Pilkada, Begini Kata Yandri Susanto

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa Yandri Susanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Viral Undangan Haul Berkop Kemendes, DPR Ingatkan Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara
Viral Undangan Haul Berkop Kemendes, DPR Ingatkan Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara

Pimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Mendes Yandri soal Heboh Edaran Haul Keluarga Berstempel & Kop Kementerian Kumpulkan Perangkat Desa
Respons Santai Mendes Yandri soal Heboh Edaran Haul Keluarga Berstempel & Kop Kementerian Kumpulkan Perangkat Desa

Dalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.

Baca Selengkapnya
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden

Menurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Berencana Mundur dari Menteri, Anies: Kita Hormati Keputusannya
Mahfud MD Berencana Mundur dari Menteri, Anies: Kita Hormati Keputusannya

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Respons Desakan Menkominfo Mundur: Ganti Menteri Itu Urusan Presiden
Wapres Ma’ruf Amin Respons Desakan Menkominfo Mundur: Ganti Menteri Itu Urusan Presiden

Sejumlah masyarakat mendesak Menkominfo Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Pastikan PBNU Tidak Halangi Siapapun Maju Pilkada Serentak 2024
Gus Yahya Pastikan PBNU Tidak Halangi Siapapun Maju Pilkada Serentak 2024

NU telah memiliki aturan yang jelas jika terdapat kader NU yang maju dalam kontestasi politik.

Baca Selengkapnya