Nus Kei Beberkan Penyerangan Anak Buah John Kei hingga Perusakan Rumah
Merdeka.com - Kasus penyerangan dengan terdakwa anak buah John Refra Kei alias John Kei kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei yang menjadi saksi membeberkan fakta penyerangan terjadi hingga perusakan rumahnya di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Nus Kei yang saat itu menggunakan batik warna kuning-hitam, menjelaskan dirinya mendapat telepon dari anak buahnya, Angkie yang memberitahu terjadi penyerangan oleh anak buah John Kei di pertigaan Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ditelpon Frangkie kalau sudah dipotong tangannya di Duri Kosambi, langsung ambil mobil, saya keluar berempat," ujar Nus Kei kepada Ketua Hakim Yulisar di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Rabu (24/2).
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
Nus Kei mengatakan sebelumnya dia memerintahkan empat orang anak buahnya, termasuk Angkie dan Erwin, korban tewas untuk datang ke rumahnya di kawasan Green Lake, Tangerang, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian penyerangan.
Mereka diperintahkan datang ke rumah Nus Kei untuk bertemu dengan orang yang akan ditemui. Namun kejadian penyerangan pada Minggu, 21 Juni 2020 itu membuat Nus Kei bergegas mengevakuasi Angkie dan Erwin.
Sesampai di lokasi kejadian, Nus Kei hanya melihat Erwin yang sudah meregang nyawa di tengah Jalan Kresek dan meminta bantuan Polantas sekitar untuk mengevakuasi ke RS Puri Kembangan.
Sedangkan, Nus Kei tak melihat keberadaan Angkie, yang diketahui berhasil meloloskan diri dari penyerangan itu meski dengan luka cukup parah.
Selanjutnya, Nus Kei mendapat kabar dari anaknya jika rumahnya diserang oleh sekumpulan orang, diduga dari anggota kelompok John Kei. Dia bergegas menuju rumahnya.
"Semua, lantai satu rusak. Semua barang rusak termasuk pakaian. Anak istri, mereka lari," ujar dia.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6) siang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.
John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dakwaan subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Titus belum membeberkan lebih detail soal keterkaitan antara dua kelompok John Kei dan Nus Kei. Dengan insiden penembakan EO yang berujung tewasnya GR.
Baca SelengkapnyaBermula dari kubu Nus Kei yang berencana untuk melakukan penyerangan terhadap anak buah John Kei di markasnya kawasan Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menggali keterangan Jhon Kei yang saat ini ditahan di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan mengarah ke John Kei lantaran ditemukan jejak komunikasi dari kubu Nus Kei
Baca SelengkapnyaAroma menyengat seperti bau bangkai masih tercium di sekitar rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei.
Baca SelengkapnyaTetangga korban, Irwan mengungkap identitas keempat korban.
Baca SelengkapnyaPerseteruan John Kei dan Nus Kei menyebabkan satu orang tewas karena luka tembak.
Baca SelengkapnyaWarga awalnya hanya mencium bau busuk dan tak mencurigai rumah korban menjadi sumber aroma tersebut.
Baca SelengkapnyaJohn Kei ditahan di Nusakambangan terkait pengeroyokan di sejumlah tempat di Jakarta hingga korban meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSeorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega membunuh 4 anaknya sendiri.
Baca Selengkapnya