Nyabu bareng istri kedua, eks Anggota DPRD Riau dibui
Merdeka.com - Nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Ramli FE, bersama dengan istri keduanya, Ningsih, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hal itu dilakukan setelah kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap II dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/4).
Ramli dan Nigsih diantar penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 10.00 WIB. Guna menghindari hal-hal tidak diinginkan, keduanya dikawal ketat petugas sewaktu pemeriksaan administrasi tahap II. Beberapa menit kemudian, Ramli yang mengenakan kemeja abu-abu langsung dibawa petugas Kejari ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza kepada merdeka.com mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu itu setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan. Menurut dia, tahap II dilakukan penyidik setelah berkas Ramli dan Ningsih dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejari Pekanbaru.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang Ramzi urus di PN Jakarta Timur? 'Jadi sekarang harus disiapkan. Pendaftaran diterima, semua berkas sudah masuk. Saran-saran pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Cuman memang ada beberapa berkas yang masih belum lengkap. Ternyata dari pengadilan negeri Jakarta Timur tuh ada beberapa berkas yang belum gue siapkan,' ungkap Ramzi.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan sidang perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi? Diketahui bahwa Nisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan sidangnya sudah dilaksanakan beberapa kali.
"Untuk tersangka Ramli dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empat tahun penjara," kata Iwan.
Sementara khusus buat tersangka Ningsih, sambung Iwan, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyusun dakwaan Ramli dan Ningsih. Hal itu dilakukan setelah selesai, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
"Penahanan Ramli di Rutan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Menjelang penahaanan habis, JPU akan menyusun dakwaan," kata Ferly.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaKorban meminta kejelasan status hubungan mereka setelah dua kali berhubungan badan. Tetapi jawaban pelaku membuat korban kecewa hingga memaki.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaLS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaDanu dan Yosef, juga terdapat Mimin, istri kedua Yosep, bersama dua anaknya yakni, Arighi dan Abi
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Risnandar, KPK juga dikabarkan tangkap dua kepala dinas dan satu Sekda.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel sudah melakukan penempatan khusus (patsus) bagi Ipda RN selama lima hari
Baca Selengkapnya