Nyamar jadi pembeli, polisi kembali ringkus penjual anak di Jaksel
Merdeka.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus perdagangan anak di depan salah satu hotel Jalan Woltermonginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah anggota polisi yang menyamar untuk membeli bayi dari tiga tersangka yakni KD (46), W (42) dan SW (30).
"Kami kembali mengungkap kasus perdagangan anak. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 4 tersangka yang sebelumnya telah diamankan di Blok M," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di kantornya, Kamis (31/3).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan bayi berjenis kelamin laki-laki FT yang baru berusia 3 bulan 10 hari. Kepada pembeli, para tersangka mematok harga Rp 40 juta.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa yang menemukan bayi tersebut? Bayi mungil yang diberi nama Bella oleh ART Nana Mirdad, yang pertama kali menemukannya, akhirnya bisa tenang dan tertidur setelah merasa hangat dan kenyang setelah minum susu.
-
Siapa yang mengamankan bayi TPPO? Polsek Metro Tambora berhasil mengamankan tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Kasus ini terungkap setelah IR (tersangka sebelumnya) mengaku memiliki teman yang menjual bayi," lanjut Surawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 8 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, uang mainan senilai Rp 40 juta, dua buah handphone dan surat keterangan lahir dari bidan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan pasal 76 F dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentabg perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 ribu.
Sebelumnya, jajaran Polsek Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan anak. Polisi berhasil mengamankan dua wanita pelaku yang diduga salah satunya merupakan ibu dari anak-anak yang dieksploitasi sekitaran Blok M, Jakarta Selatan.
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku eksploitasi terhadap anak dengan cara memanfaatkan anak untuk melakukan kegiatan seperti mengamen, mengemis dan turut jadi joki 3 in 1," kata Kombes Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Dari hasil pengamanan, polisi berhasil mengamankan 17 anak-anak dan 8 orang dewasa yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang. Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu memaksa korban untuk mengamen dan meminta-minta.
"Kalau mereka enggak mau, anak itu akan dipukul atau istilahnya digaplok," ujarnya.
Tak hanya dieksploitasi, beberapa anak juga disewakan kepada pelaku lain untuk dipekerjakan yang sama. Harga sewa setiap anak yaitu Rp 200.000.
"Dalam satu hari pendapatan mereka kira-kira Rp 200 ribu. Mereka bekerja dari pagi sampai magrib atau hari sudah gelap," tambah dia.
Dari pengakuan para tersangka, uang hasil kerja anak-anak itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu bungkus plastik Happy Tos, sejumlah uang tunai, dua unit ponsel, foto dan rekaman suara.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bayi tersebut diantar dari Sukoharjo ke Malang. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMotif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaRD mengaku sempat putus asa setelah mengetahui suaminya menjual darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook.
Baca SelengkapnyaBayi dalam keadaan hidup dan sudah dibawa RSKD Duren Sawit.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca Selengkapnya