Nyaris di-SP3, Sitok Srengenge akhirnya tersangka pencabulan
Merdeka.com - Setelah hampir setahun mandek, kasus Sitok Srengenge yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI), akhirnya berlanjut. Kemarin penyair liberal itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan dua alat bukti sehingga kemarin melalui mekanisme gelar perkara Sitok Srengenge ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan tersangka terhadap sastrawan kondang di Komunitas Salihara ini di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mangkrak nyaris setahun ini .
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Siskaeee terlibat dalam kasus ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru pada 8 September lalu.
Berikut 4 fakta penetapan tersangka Sitok Srengenge:
Sitok dijerat 3 pasal sekaligus
Ditetapkan sebagai tersangka, penyair liberal Sitok Srengenge dijerat dengan tiga pasal pidana sekaligus. Dari pasal yang dituduhkan kepadanya, Sitok terancam hukuman di atas lima tahun penjara."Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan tersangka Sitok didahului pemeriksaan belasan saksi
Penyidik Polda Metro Jaya tidak sembarangan menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan asusila dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyair kondang di Komunitas Salihara itu dijerat setelah polisi memeriksa sejumlah saksi."Ada 11 saksi yang diperiksa," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).Belasan saksi itu, papar Heru, di antaranya ahli kriminologi, ahli pidana, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum.
Sitok Srengenge belum ditahan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya belum akan menahan Sitok Srengenge menyusul penetapan tersangka penyair liberal itu atas kasus dugaan pencabulan, kejahatan asusila dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun demikian, penyidik segera memanggil Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak," kata Heru di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Keterlambatan hasil keterangan ahli bikin kasus Sitok mandek
Penyair liberal Sitok Srengenge akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan susila dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Sebelum penetapan tersangka, kasus ini sempat terkatung-katung selama hampir setahun."Hampir setahun melakukan pemeriksaan, ini karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan. Khususnya pada kalimat tidak berdaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).Heru menyatakan lamanya proses penyidikan juga disebabkan oleh keterlambatan hasil keterangan ahli psikologi. Keterangan psikologi tersebut berada di tangan polisi sekitar September 2014."Keterangan ahli psikologi keluarnya memang agak terlambat. Baru keluar bulan September kemarin (2014)," terang dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca Selengkapnya