Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Obat dan makanan ilegal senilai Rp 12 miliar dimusnahkan di Bandung

Obat dan makanan ilegal senilai Rp 12 miliar dimusnahkan di Bandung Pemusnahan makanan dan obat ilegal di Bandung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan ribuan produk ilegal di Jawa Barat. Jika dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 12,67 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Rabu (21/12). Produk ilegal yang dimusnahkan ini berupa obat, obat tradisional, kosmetika, pangan, serta suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu hasil sitaan sepanjang 2016.

"Hari ini setelah dilakukan proses penindakan proses penyelidikan kemudian bersama-sama dengan kepolisian ini adalah hasil operasi yang dilakukan kerjasama dengan mitra criminal justice system dengan dibantu kepolisian dan kejaksaan, yang dilakukan di wilayah masing-masing dalam hal ini di Jabar dengan nilai ekonomi sampai Rp 12,6 miliar," kata Kepala BPOM Peny Kusumastuti Lukito usai pemusnahan.

Sedikitnya ada 3.899 jenis produk yang dimusnahkan dengan total 191.908 kemasan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.744 kemasan obat ilegal termasuk palsu dan obat keras yang dijual tanpa keahlian dan kewenangan, 47.578 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan prednison, 113.692 kemasan kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang seperti merkuri, 26.840 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal.

"Dari temuan hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2016 ini, didominasi oleh kosmetika dan obat tradisional," ungkapnya.

Temuan itu telah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi, bisa dengan menutup, menarik dan memusnahkan produk. Adapun untuk sanksi pidana bisa penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

"Karena melanggar UU Pangan dan UU Kesehatan, sehingga ada sanksi hukumnya untuk pelanggaran terkait uu kesehatan itu adalah penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar," imbuhnya.

BPOM berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Masyarakat di sini bisa selalu memegang prinsip KIK yaitu cek Kemasan, dan cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar

Mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya