Obat dan makanan ilegal senilai Rp 12 miliar dimusnahkan di Bandung
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan ribuan produk ilegal di Jawa Barat. Jika dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 12,67 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Rabu (21/12). Produk ilegal yang dimusnahkan ini berupa obat, obat tradisional, kosmetika, pangan, serta suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu hasil sitaan sepanjang 2016.
"Hari ini setelah dilakukan proses penindakan proses penyelidikan kemudian bersama-sama dengan kepolisian ini adalah hasil operasi yang dilakukan kerjasama dengan mitra criminal justice system dengan dibantu kepolisian dan kejaksaan, yang dilakukan di wilayah masing-masing dalam hal ini di Jabar dengan nilai ekonomi sampai Rp 12,6 miliar," kata Kepala BPOM Peny Kusumastuti Lukito usai pemusnahan.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Bagaimana cara BPOM mengantisipasi bahaya BPA? “Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan“
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Dimana BPOM menemukan migrasi BPA? Menurut Aisyah, rencana pelabelan risiko BPA juga berlatar hasil pengawasan yang menunjukkan migrasi BPA pada galon bermerek yang beredar di sejumlah kota.
Sedikitnya ada 3.899 jenis produk yang dimusnahkan dengan total 191.908 kemasan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.744 kemasan obat ilegal termasuk palsu dan obat keras yang dijual tanpa keahlian dan kewenangan, 47.578 kemasan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan prednison, 113.692 kemasan kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang seperti merkuri, 26.840 kemasan pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal.
"Dari temuan hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2016 ini, didominasi oleh kosmetika dan obat tradisional," ungkapnya.
Temuan itu telah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi, bisa dengan menutup, menarik dan memusnahkan produk. Adapun untuk sanksi pidana bisa penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
"Karena melanggar UU Pangan dan UU Kesehatan, sehingga ada sanksi hukumnya untuk pelanggaran terkait uu kesehatan itu adalah penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar," imbuhnya.
BPOM berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Masyarakat di sini bisa selalu memegang prinsip KIK yaitu cek Kemasan, dan cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca Selengkapnya