Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Obat halusinasi ilegal senilai Rp 30 M dimusnahkan BPOM

Obat halusinasi ilegal senilai Rp 30 M dimusnahkan BPOM BPOM musnahkan obat halusinasi senilai rp 30 miliar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Maraknya obat ilegal yang berefek untuk berhalusinasi disikat peredarannya oleh BPOM Tangerang. Sebanyak 60 truk barang bukti obat ilegal yang memiliki nilai sekitar Rp 30 miliar tersebut dimusnahkan, Kamis (6/10/2016).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 42 juta tablet, obat tradisional, dan produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, serta bahan kemas obat.

Obat-obatan tersebut adalah hasil dari mengungkap kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Kabupaten Tangerang, Banten pada 2 September 2016 lalu.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lain Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi.

Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat.

"Peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia," ujar Penny.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Hendri Siswandi mengatakan, status hukum barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1805/Pen.Pers.Sita/2016/PN.Tng tanggal 9 September 2016 tentang Persetujuan Penyitaan dan Surat Penetapan Nomor 07/Pen.Ijin.Pemusnahan/2016/PN.Tng tanggal 27 September 2016 tentang Izin Pemusnahan Terhadap Barang Bukti.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator. Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di kantor BPOM," tuturnya.

Hingga saat ini, kasus temuan produk ilegal di Balaraja masih terus diproses secara pro-justitia dan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri.

"Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS BPOM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka utama," tuturnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat
BPOM Temukan 55 Produk Komsetik Berbahaya Beredar di Masyarakat

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Peredaran Obat Perangsang Poppers Terbongkar, Ini Fakta-faktanya
Peredaran Obat Perangsang Poppers Terbongkar, Ini Fakta-faktanya

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Ini Fakta Mengenai Ketamin yang Belakangan Kerap Disalahgunakan Akhir-akhir Ini
Ini Fakta Mengenai Ketamin yang Belakangan Kerap Disalahgunakan Akhir-akhir Ini

Ketamin umumnya dipakai sebagai obat anestesi umum, namun sering disalahgunakan untuk efek "rekreasional" dan sebagai pereda nyeri saat melakukan tato.

Baca Selengkapnya
Banyak Disalahgunakan, BPOM Minta Kemenkes Masukkan Ketamin Sebagai Psikotropika
Banyak Disalahgunakan, BPOM Minta Kemenkes Masukkan Ketamin Sebagai Psikotropika

Ketamin bisa menghilangkan rasa sakit serta kesadaran guna prosedur bedah dan diagnostik.

Baca Selengkapnya