Obat Sirop Mengandung EG & DEG, Polisi Periksa Dirut PT AFI Farma
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri menemukan ada bahan tambahan aktif mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam proses pembuatan obat sirop oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma). Hal tersebut ditemukan usai penyidik melakukan melakukan pemeriksaan terhadap PT Adi Farma terkait kasus gagal ginjal pada anak.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan pada 28 saksi dari PT Adi Farma. Termasuk Direktur Afi Farma.
"Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM, kita juga berkembang ke importir," kata Pipit, Rabu (9/11).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana cara mengetahui obat keras? Obat keras ditandai dengan lingkaran merah yang memiliki huruf K di tengahnya. Label ini juga biasanya mencantumkan kata 'Keras'. Untuk mendapatkan obat ini, diperlukan resep dokter karena obat keras dapat menyebabkan efek samping yang serius. Penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak negatif pada tubuh dan merusak sistem tubuh tertentu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada pihak-pihak yang menyuplai bahan baru obat sirop tersebut. Termasuk memeriksa penerima, serta pihak yang melakukan pengecekan.
Dia menduga ada pihak yang lalai dalam penggunaan bahan Paracetamol itu.
"Itulah nnti kita mengerucut ke sana ya," jelasnya.
Terkait bahan aktif EG dan DEG yang ditemukan dalam obat sirop, dia belum bisa menjelaskan lebih jauh. Kepolisian akan meminta keterangan para ahli.
"Nanti lebih jelasnya mau ditanyakan pada ahlinya," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
"Update terkait dengan penyelidikan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak bahwa tim gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap PT AF," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yakni dengan melakukan pengecekan terhadap sejumlah dokumen pembelian bahan baku obat, dan mengambil sampel bahan yang ada di perusahaan tersebut.
"Selain itu, saat ini juga dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta uji laboratorium bahan baku yang telah diambil sampel," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaApakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaBeberapa sampel diambil guna diteliti di Laboratorium Forensik.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnya