Obral rayuan maut di FB, pemuda hamili anak gadis tetangga
Merdeka.com - Bermula dari kenalan di jejaring sosial, Facebook (FB), WT (17) menjalin asmara terlarang dengan PDP (18), warga Jalan Teluk Nibung, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Asmara kedua ABG bau kencur yang masih duduk di bangku sekolah inipun, berbuah janin di rahim WT.
Namun, PDP lari dari tanggung jawab. Terpaksa, diapun ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya usai menerima laporan dari keluarga korban.
Di hadapan penyidik, PDP mengaku mengenal WT dari FB, yang ternyata masih tetangganya sendiri. Memang, awalnya PDP tidak tahu kalau WT itu juga tinggal di Jalan Teluk Nibung. Karena itu, diapun bebas melancarkan rayuan mautnya ke WT melalui chatting via FB.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang punya dorongan seksual sama? 'Dorongan seksual pria dan wanita sebenarnya relatif sama, dan perbedaan dorongan seksual lebih banyak terlihat di dalam jenis kelamin itu sendiri, bukan di antara mereka.'
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Gimana pria pandai merayu bisa selingkuh? Keahlian ini dapat digunakan untuk membangun hubungan yang tidak sehat di luar komitmen yang ada, karena mereka mungkin lebih terbuka terhadap godaan dan kesempatan untuk berselingkuh.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Dirasa korban sudah masuk perangkapnya, PDP-pun mengajak WT kopi darat. Pada bulan Mei 2013 lalu, PDP mengajak WT ke rumahnya. Dan saat bertemu itulah, keduanya baru mengetahui kalau bertetangga.
Namun, hal itu justru membuat PDP makin tidak canggung merayu WT. Saat rumah PDP tengah kosong karena kedua orangtuanya pergi, dia pun melucuti pakaian WT di dalam kamarnya. Karena terbuai dengan rayuan gombal PDP, WT-pun tidak menolak saat diajak berhubungan intim layaknya suami istri.
"Saya mengajaknya berhubungan badan, saat secara kebetulan rumah saya sepi, dan hanya kita berdua saja di dalam rumah," aku remaja tanggung berkulit bersih itu pada penyidik di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (8/10).
Merasa percaya diri akan janjinya untuk menikahi WT, pemuda tanggung itupun secara berulang-ulang menggauli kekasihnya itu. Bahkan, hingga bulan Maret 2014, WT masih rela menyerahkan tubuhnya kepada PDP, karena dia yakin kalau kekasihnya itu akan menikahinya nanti.
Tanpa sadar, dalam rahim WT tumbuh benih cinta terlarang itu, setelah berkali-kali berhubungan intim. WT merasakan perutnya mual dan ingin muntah. Orangtuanya-pun curiga dengan kondisi anak gadisnya, lantas mengorek keterangan dari WT.
Sementara PDP, meski sudah mengetahui kalau WT hamil, mangkir dari tanggung jawab. Dia tidak sudi menikahi WT yang sudah rela menyerahkan mahkotanya kepada dia.
Kesal, orangtua WT pun melaporkan perbuatan PDP ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "Atas dasar laporan tersebut, kami pun menangkap tersangka PDP di rumahnya berikut barang bukti seperti satu potong celana dalam, satu potong bra dan melakukan visum," terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman.
Selanjutnya, PDP harus menginap di Hotel Prodeo Mapolres Tanjung Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP. "Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," tegas Aldy.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku merekam hubungan intim anak dengan pacar untuk memenuhi hasratnya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca Selengkapnya