Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan

Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - AKP Irfan Widyanto, salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatannya sudah diterima pengadilan.

"Iya benar," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/10).

Gugatan telah terdaftar dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. Sidang praperadilan akan digelar pada Senin tanggal 17 Oktober 2022.

"Sidang Senin 17 (Oktober)," kata Haruno.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam berkas gugatannya, termohon atau tergugat menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan terhadapnya sebagaimana surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober diminta dibatalkan atau tidak sah.

Hal itu mengacu pada surat yang telah ditandatangani oleh Syarif Sulaiman Nahdi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.

Kemudian AKP Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui saat ini, para tersangka termasuk AKP Irfan Widyanto telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu (5/10) lalu.

Selain AKP Irfan, untuk enam orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk kasus pembunuhan berecana sejauh ini terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial

Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya