Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis akui bantu Geri tangani gugatan Pemprov Sumut di PTUN

OC Kaligis akui bantu Geri tangani gugatan Pemprov Sumut di PTUN OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tersangka Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mengakui kalau dirinya membantu Yagari Bhaskara alias Geri untuk menangani gugatan Pemprov Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, dia membantah jika dirinya disebut otak dari pemberian suap kepada hakim tersebut.

"Saya cuma teken aja. Geri jalanin sendiri, saya bantu ahli keterangan saja," kata OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

OC Kaligis mengklaim kalau dirinya tidak mengetahui proses pemberian suap kepada hakim tersebut. Menurut dia, penanganan gugatan Pemprov itu dikerjakan oleh Geri sendiri.

Ketua Mahkamah Partai NasDem itu membantah jika dirinya ikut campur dalam menangani gugatan tersebut. "Itu yang kerjain Geri. Sampai sekarang berkasnya saya tidak tahu. Dari Geri semua itu," kilahnya.

Tak sampai disitu, Kaligis kembali menepis jika dirinya mengetahui adanya permintaan uang dari hakim PTUN. Dia mengaku tidak pernah menyuruh Geri pergi ke Medan untuk memberikan uang suap tersebut.

Padahal, dari informasi yang dihimpun, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dijebloskan ke jeruji besi di rutan Guntur lantaran diduga berperan dalam kasus tersebut. Dia disebut-sebut sebagai otak di balik pemberian suap kepada hakim PTUN. Tak hanya itu, kabarnya OC Kaligis lah yang memerintahkan anak buahnya Geri untuk mengantarkan uang ke tiga hakim PTUN tersebut.

Gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Kuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut pun disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Sehingga, Gatot dan koleganya menyewa jasa OC Kaligis sebagai pengacara untuk menangani perkara tersebut. Dalam proses gugatan ‎itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengkondisikan hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Sampai akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.‎

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dijenguk orang tuanya, Rudi Setiawan dan Kartini bersama pengacaranya di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya