Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis dijemput paksa KPK saat sedang santai di hotel

OC Kaligis dijemput paksa KPK saat sedang santai di hotel OC Kaligis. ©2014 Merdeka.com/Henny Rachma Sari

Merdeka.com - Pengacara kondang Otto Cornelia Kaligis dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah Hotel sekitar lapangan banteng, Jakarta sore ini. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, saat dijemput oleh tim KPK, OC Kaligis dalam kondisi santai.

"Saya belum tahu ada perlawanan atau nggak di sana, yang jelas tersangka (OC Kaligis) sangat kooperatif," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (14/7).

Namun saat disinggung alasan KPK tak menjemput OC Kaligis di rumah pribadinya, Johan menjawab dengan diplomatis. Dia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pada OC Kaligis di Kediamannya.

"Ada keperluan mendesak sampai dipanggil. Kami sudah kirim surat ke rumahnya, kemudian kita cari ternyata di hotel," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Pengacara Kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tuga Hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Indriyanto belum bisa berbicara banyak soal keterlibatan OC dalam kasus. Dia hanya memastikan, kehadiran Kaligis bersama penyidik KPK bukan jemput paksa. "Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," tambah dia.

Pengacara Otto Cornelis Kaligis tiba-tiba muncul di kantor lembaga antikorupsi. OC Kaligis tiba menumpangi mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1396 UOK.

Tepat pukul 15.48 WIB dia menginjakkan kaki di lembaga antikorupsi. Dua orang berjaket merah dengan tulisan penindakan di punggung mendampingi OC Kaligis.

Pria berambut putih itu langsung dituntun masuk ke lobi institusi pimpinan Taufiequrachman Ruki Cs. Kaligis tak mengungkapkan satu patah pun. Dipagari petugas keamanan KPK, dia langsung masuk ke dalam gedung.

KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersam Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada Senin (13/7) kemarin. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.

Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta

Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani saat Menginap di Hotel Kawasan Jakarta Selatan
Kronologi KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani saat Menginap di Hotel Kawasan Jakarta Selatan

Abdul Gani diketahui sedang menginap di hotel tersebut.

Baca Selengkapnya
Diiming-imingi Uang, Bocah Laki-Laki di Tangsel Diculik Pria Berjaket Ojol
Diiming-imingi Uang, Bocah Laki-Laki di Tangsel Diculik Pria Berjaket Ojol

Penculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan Rampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Langsung Tiarap
Detik-Detik Penangkapan Rampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Langsung Tiarap

Pelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko

Baca Selengkapnya
Tatapan Kosong Kusnadi Staf Hasto Usai 8 Jam Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Tatapan Kosong Kusnadi Staf Hasto Usai 8 Jam Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Saat ditanya awak media apa saja yang menjadi ditanyakan penyidik KPK, tatapan Kusnadi kosong, suaranya pun sangat lirih.

Baca Selengkapnya