OC Kaligis Gugat Anies Baswedan Atas Pengangkatan BW di TGUPP
Merdeka.com - Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis meminta Anies Baswedan mencopot Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal itu tertuang dalam petitum permohonan OC Kaligis dalam gugatan perdata.
Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya tersebut, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Menjatuhkan Putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan, sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Bukan hanya itu, Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian mataril sebesar Rp 1 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materil bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000," bunyi permohonan tersebut.
Selain itu, ia memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies terkait pengangkatan Bambang Widjojanto.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis permohonan Kaligis itu.
Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.
"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.
Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.
Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.
Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.
Kaligis Beri Alasan
Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.
"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.
Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.
Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.
Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKetika menjadi gubernur, Anies merekrut puluhan orang sebagai anggota TGUPP
Baca SelengkapnyaAnies menambahkan sebaiknya yang memberi tuduhan punya kewajiban untuk membuktikannya.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAnggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaJuru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca Selengkapnya