Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis Gugat Anies Baswedan Atas Pengangkatan BW di TGUPP

OC Kaligis Gugat Anies Baswedan Atas Pengangkatan BW di TGUPP OC Kaligis di Sidang kasus Payement Gateway Imigrasi Kemenkum HAM. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis meminta Anies Baswedan mencopot Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal itu tertuang dalam petitum permohonan OC Kaligis dalam gugatan perdata.

Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya tersebut, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Menjatuhkan Putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan, sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Bukan hanya itu, Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian mataril sebesar Rp 1 juta.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materil bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000," bunyi permohonan tersebut.

Selain itu, ia memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies terkait pengangkatan Bambang Widjojanto.

"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis permohonan Kaligis itu.

Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.

"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.

Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.

Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.

Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.

Kaligis Beri Alasan

Kaligis pun memberikan alasan terkait gugatan tersebut, karena BW dinilai sudah tidak lagi memiliki nama baik semenjak diberhentikan oleh presiden di KPK. Menurutnya, Bambang Widjojanto sudah tidak pantas menduduki jabatan itu.

"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah di rehabilitir, dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Ia pun menjelaskan, kasus atau perkara ini sudah berjalan lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," jelasnya.

Dalam perkara ini, sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019, untuk sidang kedua dilakukan pada 27 Agustus 2019 dengan agenda pemanggilan para pihak. Lalu, pada 10 September 2019, kembali dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan tergugat untuk mediasi.

Setelah itu, pada 31 Oktober 2019 sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan atau hasil dari mediasi sebelumnya. Hasil mediasi itu tidak berhasil atau gagal. Lalu, sidang kembali digelar pada Selasa 12 November 2019 dengan agenda jawaban tergugat.

Selanjutnya, pada 26 November 2019, sidang keenam akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Replik.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana

Ketika menjadi gubernur, Anies merekrut puluhan orang sebagai anggota TGUPP

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Kesal Dituding Pelaku Ordal di TGUPP: Ditunjuk Aja Buktinya
VIDEO: Anies Kesal Dituding Pelaku Ordal di TGUPP: Ditunjuk Aja Buktinya

Anies menambahkan sebaiknya yang memberi tuduhan punya kewajiban untuk membuktikannya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga
Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga

Juru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?

Kepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.

Baca Selengkapnya