OC Kaligis keok di praperadilan, KPK senang
Merdeka.com - OC Kaligis harus gigit jari. Di tengah ramainya tersangka korupsi yang memenangi gugatan praperadilan, tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga pengacara kondang itu justru kalah.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, kemarin membacakan putusan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.
Putusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP ditafsirkan sebagai ketentuan jangka waktu 7 hari dihitung sejak pemeriksaan sidang hingga putusan dijatuhkan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Praperadilan gugur dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dalam penjelasannya, Suprapto menyebutkan berkas pokok Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Apabila berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diperiksa, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Dalam permohonan ini dibatalkan kepada pemohon," terang dia.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukan Kaligis pada Senin (27/7) lalu telah terdaftar dengan nomor perkara 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan ini, Kaligis memberikan kuasa kepada 150 kuasa hukum yang merupakan pengurus dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Selain soal penahanan, Kaligis juga mempersoalkan mengenai penangkapan dan isolasi yang dilakukan oleh KPK.
Menanggapi putusan tersebut, kubu Kaligis jelas keberatan. "Di sini kami keberatan. Di situ dikatakan tidak ada persidangan. Kami anggap tidak sah putusan perkara ini," ujar salah satu penasihat hukum OC di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/8).
Usai sidang, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menanggapi kritik tersebut. Menurut Chusniah, sidang praperadilan yang ditunda pekan lalu bukan karena KPK ingin mengambil kesempatan untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan. Pelimpahan berkas ke pengadilan sudah sesuai dengan prosedur.
"Terkait protesnya mereka, kalau dilihat bener, kita kan sidang tanggal 10. Sementara 12 dilimpahkan. Jadi pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan tidak juga," jelas Nur Chusniah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan bakal menghadirkan Otto Cornelis Kaligis dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2015 di pengadilan Tipikor. Namun, pihaknya bakal menunggu lebih dahulu hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
"Itu semua wewenang penuh hakim untuk menilai alasan medis, kalau hasil medis IDI menyatakan yang bersangkutan fit to stand trial, maka sidang tetap harus dilanjutkan segera atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (24/8). Dalam sidang yang diagendakan pekan lalu, Kaligis absen dengan alasan sakit.
Lanjut dia, KPK juga gembira atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan praperadilan OC Kaligis. Hal itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.
"Sejak awal kami optimistis dinyatakan gugur karena memang regulasi menentukan ini semua, biasanya tidak terlalu komplikatif masalahnya," tambah Indriyanto dilansir Antara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaLima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya