Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis keok di praperadilan, KPK senang

OC Kaligis keok di praperadilan, KPK senang OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - OC Kaligis harus gigit jari. Di tengah ramainya tersangka korupsi yang memenangi gugatan praperadilan, tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga pengacara kondang itu justru kalah.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, kemarin membacakan putusan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Putusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP ditafsirkan sebagai ketentuan jangka waktu 7 hari dihitung sejak pemeriksaan sidang hingga putusan dijatuhkan.

Orang lain juga bertanya?

"Praperadilan gugur dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Dalam penjelasannya, Suprapto menyebutkan berkas pokok Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Apabila berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diperiksa, maka praperadilan dinyatakan gugur.

"Dalam permohonan ini dibatalkan kepada pemohon," terang dia.

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukan Kaligis pada Senin (27/7) lalu telah terdaftar dengan nomor perkara 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonan ini, Kaligis memberikan kuasa kepada 150 kuasa hukum yang merupakan pengurus dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Selain soal penahanan, Kaligis juga mempersoalkan mengenai penangkapan dan isolasi yang dilakukan oleh KPK.

Menanggapi putusan tersebut, kubu Kaligis jelas keberatan. "Di sini kami keberatan. Di situ dikatakan tidak ada persidangan. Kami anggap tidak sah putusan perkara ini," ujar salah satu penasihat hukum OC di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/8).

Usai sidang, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menanggapi kritik tersebut. Menurut Chusniah, sidang praperadilan yang ditunda pekan lalu bukan karena KPK ingin mengambil kesempatan untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan. Pelimpahan berkas ke pengadilan sudah sesuai dengan prosedur.

"Terkait protesnya mereka, kalau dilihat bener, kita kan sidang tanggal 10. Sementara 12 dilimpahkan. Jadi pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan tidak juga," jelas Nur Chusniah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan bakal menghadirkan Otto Cornelis Kaligis dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2015 di pengadilan Tipikor. Namun, pihaknya bakal menunggu lebih dahulu hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

"Itu semua wewenang penuh hakim untuk menilai alasan medis, kalau hasil medis IDI menyatakan yang bersangkutan fit to stand trial, maka sidang tetap harus dilanjutkan segera atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (24/8). Dalam sidang yang diagendakan pekan lalu, Kaligis absen dengan alasan sakit.

Lanjut dia, KPK juga gembira atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan praperadilan OC Kaligis. Hal itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.

"Sejak awal kami optimistis dinyatakan gugur karena memang regulasi menentukan ini semua, biasanya tidak terlalu komplikatif masalahnya," tambah Indriyanto dilansir Antara. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika

Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya