OC Kaligis siapkan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Sidang yang sedianya di gelar pukul 09.00 Wib ini, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dari OC Kaligis dan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon dan termohon. Pembuktiannya dengan menyerahkan bukti surat. Diusahakan sidang mulai pukul 09.00 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi," kata Hakim Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Hakim Tunggal Suprapto. Suprapto menargetkan 7 hari sidang disertai putusan yang disesuaikan dengan acuan aturan praperadilan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Sementara itu, kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kesiapannya untuk menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli. Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk membantah keterlibatan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kami siap menghadirkan bukti dan saksi. Kami telah memiliki 2 saksi ahli dan juga sekitar 7 saksi fakta," Humphrey saat dihubungi merdeka.com.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca Selengkapnya