Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OC Kaligis siapkan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini

OC Kaligis siapkan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini Sidang Praperadilan OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Sidang yang sedianya di gelar pukul 09.00 Wib ini, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dari OC Kaligis dan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon dan termohon. Pembuktiannya dengan menyerahkan bukti surat. Diusahakan sidang mulai pukul 09.00 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi," kata Hakim Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Hakim Tunggal Suprapto. Suprapto menargetkan 7 hari sidang disertai putusan yang disesuaikan dengan acuan aturan praperadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kesiapannya untuk menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli. Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk membantah keterlibatan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Kami siap menghadirkan bukti dan saksi. Kami telah memiliki 2 saksi ahli dan juga sekitar 7 saksi fakta," Humphrey saat dihubungi merdeka.com.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta

Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya