Ogah bayar ganti rugi kepada Iwan, Polri disebut ingkari hukum
Merdeka.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat mengecam pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, soal Polri tidak akan membayar ganti rugi korban salah tembak bernama Iwan Mulyadi. Mereka menyatakan, dengan sikap itu Polri dianggap hendak lepas tangan atas kelalaian anggotanya, Briptu Nofrizal.
PBHI Sumbar selaku kuasa hukum dari Nazar (orangtua Iwan Mulyadi) tetap meminta Polri bertanggung jawab. Iwan bahkan sampai menulis surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, buat meminta pertanggungjawaban. Iwan menjadi korban salah tembak dilakukan Briptu Nofrizal, merupakan anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006.
"Jadi pernyataan Kadiv Humas Polri tersebut tidak berdasar sama sekali, dan bentuk ketidakhormatan terhadap hukum. Pernyataan Kadiv Humas Polri tersebut semakin melukai rasa keadilan rakyat (Iwan Mulyadi) yang telah lama dipermainkan. Sebagai penegak hukum, harusnya Polri taat hukum, bukan mengingkari hukum," tulis Ketua BPW PBHI Sumbar, Wengki Purwanto, dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Selasa (29/12).
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Wengki menyatakan, ucapan Anton itu membuktikan Polri lepas tangan. Sebab menurut dia, dalam putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung lima tahun silam, meminta Polri hingga Kapolsek Kinali bertanggung jawab atas insiden itu.
"Sebab itu harus melaksanakan amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa ganti rugi (immateriil) sebesar Rp 300 juta, kepada Nazar (orangtua Iwan Mulyadi). Bukan malah dengan enteng melempar tanggung jawab kepada kejaksaan," lanjut Wengki.
Wengki menyampaikan, Kejaksaan tidak ada hubungan sama sekali dalam perkara ini. Apalagi soal kewenangan pembayaran ganti rugi.
"Pernyataan tersebut sungguh memalukan institusi Polri," tutup Wengki.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Baca Selengkapnya"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian
Baca Selengkapnya