Ogah disamakan dengan pengemis, paguyuban angklung demo di DPRD DIY
Merdeka.com - Ratusan pegiat seni angklung yang menggabungkan diri ke dalam Paguyuban Angklung Yogyakarta (PAY) menggelar aksi di depan Gedung DPRD DIY, Senin (10/4). Dalam aksinya ini, para pegiat angklung jalanan ini memainkan musik di depan Gedung DPRD.
Kedatangan ratusan pegiat angklung jalanan ini untuk menuntut Satpol PP DIY mencabut surat peringatan (SP) satu dan kedua. SP satu dan kedua ini dilayangkan Satpol PP DIY kepada PAY terkait pelarangan aktivitas angklung di trotoar jalan.
Menurut pendamping PAY, Sugiarto dari LKBH Pandawa, aktivitas pegiat kesenian angklung di jalanan Yogyakarta tidaklah sama dengan aktivitas gelandangan dan pengemis. Bermain angklung di jalanan, lanjut Sugiarto adalah kegiatan seni dan layak untuk difasilitasi pemerintah.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Ada tiga tuntutan yang kami ajukan ke DPRD DIY. Pertama, adalah dicabutnya SP satu dan dua yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Kedua, hilangkan stigma bahwa angklung di jalanan sama dengan gelandangan pengemis. Ketiga, adanya perlindungan hukum bagi para pemain angklung," ujar Sugiarto, Senin (10/4).
Sugiarto menambahkan bahwa SP satu dan dua disebutkan salah satu alasan pelarangan angklung bermain di trotoar karena dianggap menganggu ketertiban dan kenyamanan pejalan kaki. Padahal, sambung Sugiarto, para pegiat angklung ini tidak menganggu aktivitas pejalan kaki.
"Masih ada ruang bagi para pejalan kaki. Pegiat seni angklung tidak memakai trotoar sepenuhnya. Selain itu juga mereka tidak permanen," terang Sugiarto.
Dalam aksinya ini selain memainkan musik angklung, massa juga membawa berbagai spanduk berisi penolakan terhadap SP satu dan dua yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Salah satunya bertuliskan "Kami seniman bukan pengemis".
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemunculan 'pocong' di Jalan Margonda Raya membuat resah warga Depok.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaPetugas PPSU lainnya, Pipit Mulyaningsih menambahkan, Sekretaris Lurah kalau bicara selalu menyakitkan dan selalu berkata miskin ke PPSU.
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPetugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Ancol mogok usai dihina Lurah Ancol.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Depok menyisir sepanjang jalan Raya Margonda untuk mencari 'pocong' yang berkeliaran di Depok
Baca SelengkapnyaPara pengemudi ojol memprotes ketidakadilan bisnis antara aplikator dengan mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Baca SelengkapnyaDalam rapat aspirasi tersebut, mereka meminta kejelasan pemerintah terkait profesi mereka.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaBuruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya