Ogah ikut aturan, biaya buat SIM lewat calo digetok Rp 600 ribu
Merdeka.com - Divisi Humas Mabes Polri mengunggah tarif resmi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam akun Facebook resminya. Tarif tersebut berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 diterbitkan.
Dalam keterangan yang dimuat dalam bentuk gambar itu, tarif buat dan perpanjang SIM tak lebih dari Rp 150 ribu. Nilai ini berbeda dengan fakta di lapangan, di mana pemilik kendaraan harus membayar lebih.
Saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa orang yang sedang mengantre di loket SIM mengaku merogoh kocek lebih mahal untuk biaya pembuatan SIM. Sebab mereka memilih jalur yang tak resmi alias pakai calo.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
"Saya waktu itu bikinnya pakai jasa calo," ujar Didit kepada merdeka.com di kawasan SCBD Sudirman, Selasa (6/1).
Didit punya alasan tersendiri kenapa memanfaatkan jasa calo. Salah satunya tak mau repot mengurus segala tetek bengek yang diminta sebagai syarat. "Emang lebih mahal, tapi karena enggak punya waktu, saya kasih calo aja.
Alasan klise lain, pemilik kendaraan sengaja pakai jasa calo karena putus asa jika mengikuti proses resmi.
"Kemarin akhirnya baru punya SIM. Bikinnya pakai calo. Tadinya mau pakai jalan resmi. Tapi 4 kali bolak-balik ikut tes tertulis enggak pernah lulus," kata Widya saat.
Widya mengaku telah mengikuti tes tertulis selama 4 kali. Di kali keempat dia tidak lulus tes, dia pun memutuskan untuk menggunakan jasa calo.
"Mahal sih. Nawar sama calo yang paling murah Rp 600 ribu, Tapi mau gimana? Butuh banget kan biar aktivitas lancar juga," ujar Widya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaMultazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca SelengkapnyaPraktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.
Baca SelengkapnyaSIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaRefund hanya dapat dilakukan untuk seluruh e-materai dalam satu invoice.
Baca SelengkapnyaPara calo ini menjual e-materai dengan harga yang sangat tinggi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp120.000 per pcs.
Baca Selengkapnya