Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ogah ikut aturan, biaya buat SIM lewat calo digetok Rp 600 ribu

Ogah ikut aturan, biaya buat SIM lewat calo digetok Rp 600 ribu Tarif resmi buat dan perpanjang SIM. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Divisi Humas Mabes Polri mengunggah tarif resmi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam akun Facebook resminya. Tarif tersebut berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 diterbitkan.

Dalam keterangan yang dimuat dalam bentuk gambar itu, tarif buat dan perpanjang SIM tak lebih dari Rp 150 ribu. Nilai ini berbeda dengan fakta di lapangan, di mana pemilik kendaraan harus membayar lebih.

Saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa orang yang sedang mengantre di loket SIM mengaku merogoh kocek lebih mahal untuk biaya pembuatan SIM. Sebab mereka memilih jalur yang tak resmi alias pakai calo.

"Saya waktu itu bikinnya pakai jasa calo," ujar Didit kepada merdeka.com di kawasan SCBD Sudirman, Selasa (6/1).

Didit punya alasan tersendiri kenapa memanfaatkan jasa calo. Salah satunya tak mau repot mengurus segala tetek bengek yang diminta sebagai syarat. "Emang lebih mahal, tapi karena enggak punya waktu, saya kasih calo aja.

Alasan klise lain, pemilik kendaraan sengaja pakai jasa calo karena putus asa jika mengikuti proses resmi.

"Kemarin akhirnya baru punya SIM. Bikinnya pakai calo. Tadinya mau pakai jalan resmi. Tapi 4 kali bolak-balik ikut tes tertulis enggak pernah lulus," kata Widya saat.

Widya mengaku telah mengikuti tes tertulis selama 4 kali. Di kali keempat dia tidak lulus tes, dia pun memutuskan untuk menggunakan jasa calo.

"Mahal sih. Nawar sama calo yang paling murah Rp 600 ribu, Tapi mau gimana? Butuh banget kan biar aktivitas lancar juga," ujar Widya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Urus SIM Mudah, Polisi Minta Masyarakat Tak Pakai Calo
Urus SIM Mudah, Polisi Minta Masyarakat Tak Pakai Calo

Multazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM

Praktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya Pembuatan SIM C1
Segini Biaya Pembuatan SIM C1

SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Pelamar CPNS yang Sudah Beli E-Materai Bisa Direfund, Begini Syarat dan Ketentuannya
Pelamar CPNS yang Sudah Beli E-Materai Bisa Direfund, Begini Syarat dan Ketentuannya

Refund hanya dapat dilakukan untuk seluruh e-materai dalam satu invoice.

Baca Selengkapnya
Banyak Calo Jual E-materai Harga Tinggi, Peruri dan BKN Kompak Bilang Begini
Banyak Calo Jual E-materai Harga Tinggi, Peruri dan BKN Kompak Bilang Begini

Para calo ini menjual e-materai dengan harga yang sangat tinggi, mulai dari Rp30.000 hingga Rp120.000 per pcs.

Baca Selengkapnya