Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ogah Komentari Keterangan Lutfi Alfiandi, Polisi Tunggu Hasil Persidangan

Ogah Komentari Keterangan Lutfi Alfiandi, Polisi Tunggu Hasil Persidangan Terdakwa Luthfi Alfiandi. ©2019 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Kepolisian menegaskan tak ada kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera merah putih saat aksi unjuk rasa pelajar di depan gedung DPR/MPR. Polisi membantah melakukan penyiksaan selama proses penyelidikan seperti diungkapkan Lutfi saat persidangan kelima dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1) kemarin.

"Itu tidak ada," tegas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Argo pun meminta masyarakat menunggu hasil persidangan untuk membuktikan pengakuan remaja yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan melempar batu ke aparat tersebut.

"Ya persidangnya belum selesai nanti nunggu selesai sidang ya. Loh kalau buat baju baru lengan doang sudah jadi belum," ujarnya.

Lebih lanjut saat ditanyakan perihal apakah Propam akan mengusut pengakuan Lutfi itu, Argo kembali menegaskan agar menunggu persidangan selesai terlebih dahulu.

"Ya nanti sampe selesai sidangnya ya," pungkasnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Pengakuan Lutfi Alfiandi

Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi, dari LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) Sutra Dewi mengatakan, pengakuan kliennya itu saat dicecar hakim mengenai perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan polisi. Lutfi saat itu mengaku mendapat penyiksaan saat di BAP kepolisian.

"BAP itu kan dia membantah karena di BAP itu dia disebut kan melakukan pelemparan kepada petugas terus menendang tameng segala macam nah itu dia bantah. Nah itulah yang dia katakan di persidangan kenapa kok berbeda dengan BAP, nah akhirnya dia bilang karena dia takut. Takutnya kenapa? karena dia tertekan. Kenapa kok bisa tertekan, kan pasti ada sesuatu akhirnya dia keluar itu," kata Sutra Dewi saat dihubungi merdeka.com. Rabu (22/1) kemarin.

Menurut dia, sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu Lutfi pun menunggu tuntutan JPU. Lutfi sebelumnya dikenakan sejumlah pasal alternatif dalam kasus ini yakni Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.

"Enggak berlapis, alternatif. Pasal alternatif itu kan kalau pasal ini tidak terbukti ke pasal ini atau ke pasal ini. Kalau berlapis kan komulatif beberapa pasal dijadikan satu. Kita tinggal menunggu aja pasal apa dikenakan jaksa," ujar dia.

Diketahui, Lutfi diduga terlibat kerusuhan saat demo pelajar menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada 30 September 2019. Polisi menyebut Lutfi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.

Nama Lutfi pun sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Dalam foto yang tersebar di media sosial Lutfi terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata. Lutfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Lapor ke Propam, LBH Padang Sebut Afif & 7 Korban Penyiksaan Diduga Polisi Sempat Disundut Rokok hingga Disetrum
Lapor ke Propam, LBH Padang Sebut Afif & 7 Korban Penyiksaan Diduga Polisi Sempat Disundut Rokok hingga Disetrum

Advokasi LBH Padang Adrizal mengatakan, lima dari tujuh korban yang dianiaya pada 9 Juni 2024 lalu, masih berusia di bawah umur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya