Ogah Komentari Keterangan Lutfi Alfiandi, Polisi Tunggu Hasil Persidangan
Merdeka.com - Kepolisian menegaskan tak ada kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera merah putih saat aksi unjuk rasa pelajar di depan gedung DPR/MPR. Polisi membantah melakukan penyiksaan selama proses penyelidikan seperti diungkapkan Lutfi saat persidangan kelima dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1) kemarin.
"Itu tidak ada," tegas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Argo pun meminta masyarakat menunggu hasil persidangan untuk membuktikan pengakuan remaja yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan melempar batu ke aparat tersebut.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Ya persidangnya belum selesai nanti nunggu selesai sidang ya. Loh kalau buat baju baru lengan doang sudah jadi belum," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan perihal apakah Propam akan mengusut pengakuan Lutfi itu, Argo kembali menegaskan agar menunggu persidangan selesai terlebih dahulu.
"Ya nanti sampe selesai sidangnya ya," pungkasnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Pengakuan Lutfi Alfiandi
Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi, dari LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) Sutra Dewi mengatakan, pengakuan kliennya itu saat dicecar hakim mengenai perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan polisi. Lutfi saat itu mengaku mendapat penyiksaan saat di BAP kepolisian.
"BAP itu kan dia membantah karena di BAP itu dia disebut kan melakukan pelemparan kepada petugas terus menendang tameng segala macam nah itu dia bantah. Nah itulah yang dia katakan di persidangan kenapa kok berbeda dengan BAP, nah akhirnya dia bilang karena dia takut. Takutnya kenapa? karena dia tertekan. Kenapa kok bisa tertekan, kan pasti ada sesuatu akhirnya dia keluar itu," kata Sutra Dewi saat dihubungi merdeka.com. Rabu (22/1) kemarin.
Menurut dia, sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu Lutfi pun menunggu tuntutan JPU. Lutfi sebelumnya dikenakan sejumlah pasal alternatif dalam kasus ini yakni Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.
"Enggak berlapis, alternatif. Pasal alternatif itu kan kalau pasal ini tidak terbukti ke pasal ini atau ke pasal ini. Kalau berlapis kan komulatif beberapa pasal dijadikan satu. Kita tinggal menunggu aja pasal apa dikenakan jaksa," ujar dia.
Diketahui, Lutfi diduga terlibat kerusuhan saat demo pelajar menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada 30 September 2019. Polisi menyebut Lutfi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Nama Lutfi pun sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Dalam foto yang tersebar di media sosial Lutfi terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata. Lutfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAdvokasi LBH Padang Adrizal mengatakan, lima dari tujuh korban yang dianiaya pada 9 Juni 2024 lalu, masih berusia di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca Selengkapnya