OJK duga ada kesalahpahaman tafsir di fatwa MUI terkait BPJS haram
Merdeka.com - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Operasi Jasa Keuangan (OJK) Edi Setiadi menilai ada kesalahpahaman tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia menganggap polemik yang mencuat disebabkan ada kesalahpahaman dalam menafsirkan fatwa MUI tersebut.
"Ada perbedaan bahasa dari sisi penyelenggara kesehatan dan bahasa MUI. Perlu ada kesamaan penafsiran jangan sampai terjadi dampak negatif yang terlalu dibesar-besarkan," kata Edi saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menyebut adanya kesalahpahaman penafsiran fatwa MUI lantaran program BPJS Kesehatan belum tersosialisasi secara baik di masyarakat. Padahal, dalam penyusunannya telah mengikutsertakan perwakilan asosiasi pekerja.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,' ucap Anggoro.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Siapa yang membuat modul BPJS Ketenagakerjaan? 'Modul ini dirancang untuk mencakup 132 jam pelajaran pada Fase E (Kelas X, pada tingkat SMA/MA/SMK/MK Paket C) dengan tema utama 'Gaya Hidup Berkelanjutan' dan topik 'Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah'. Penggunaannya akan terintegrasi dalam ko-kurikuler Kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus pada Dimensi Profil Pelajar Pancasila, termasuk Bergotong Royong, Bernalar Kritis, dan Kreatif,' ungkap Muttaqien.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program kurang sosialisasi sehingga memunculkan pro kontra, saya pikir program tidak sukses karena ada beberapa kasus di lapangan yang kurang transparan dan mereka tidak tahu menggunakannya," ujarnya.
Atas problem itu, ia mengaku sempat mempertemukan pihak yang berpolemik antara BPJS dan MUI untuk menyelesaikan kasus tersebut. OJK pun meminta BPJS memperjelas sistem operasional dan pelayanan jaminan sosial di masyarakat.
"Agar dibuat lebih kongkrit dan jelas bagaimana pembagian hasilnya antara paradigma syariah dan paradigma di masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, anggota fatwa MUI menganggap sistem BPJS perlu disempurnakan lantaran mengandung kriteria gharar atau tipuan, maysir atau untung-untungan, dan melahirkan riba.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca SelengkapnyaSejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?
Baca SelengkapnyaHarris mengatakan tak semua ormas agama memerlukan izin tambang
Baca Selengkapnya