OJK Papua-Papua Barat Terima 45 Aduan Masyarakat Soal Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua-Papua Barat menerima 45 aduan dari masyarakat soal pinjaman online (Pinjol) ilegal sepanjang tahun 2021 .
"Tahun 2021 ini kami menerima 45 aduan dari masyarakat soal pinjol ilegal di Papua-Papua Barat," kata Kepala Perwakilan OJK Provinsi Papua-Papua Barat, Adolf Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Selasa (19/10).
Dia menyebutkan, aduan masyarakat berkaitan dengan biaya bunga yang terlampau mahal, dan sistem penagihan yang tidak rasional, serta modus pelaku pinjolnya mengunakan data pihak lain.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Kenapa penting melapor penipuan online ke OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam menangani kasus penipuan keuangan, termasuk yang terjadi secara online.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
"Didata kami per-Oktober 2021, terdaftar 107 perusahaan Pinjol legal," sebut Simanjuntak.
Per-15 Oktober 2021, terdata aktivitas dari 107 Pinjol yang tersebar di Provinsi Papua per Agustus 2021, terdapat 29.449 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar. Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.
Dia mengimbau agar masyarakat selektif dan terus waspada akan adanya pinjol ilegal yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
"Lebih amannya agar selalu lihat website OJK atau call ke OJK agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal," pintanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaDalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya