OJK Pastikan Perusahaan Pinjaman Online INCASH Ilegal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro, Kamis (25/7). Sekaligus menanggapi kasus viralnya berita seorang nasabah di Solo yang rela digilir seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly INCASH.
"Terkait viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt collector salah satu perusahaan fintech, jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," ujar Tito, Kamis (25/7).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Tito juga memastikan bahwa status dari perusahaan fintech yang bersangkutan (INCASH) ilegal. Sesuai dengan regulasi yang diatur OJK, dikatakannya, setiap perusahaan fintech resmi atau yang terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrophone milik nasabah. Untuk pengaksesan lainnya tidak diperbolehkan.
"Kalau ada fintech yang dapat mengakses phonebook milik nasabah, itu jelas tidak dibenarkan. Dan biasa dipastikan itu ilegal," tandasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap keberadaan fintech ilegal. Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau menjadi korban fintech ilegal, lanjut dia, diminta untuk segera melaporkan kepada OJK. Pihaknya berjanji segera mengambil tindakan dan meminimalisir korban selanjutnya.
Sebelumnya, YI (51), seorang karyawan perusahaan garmen di Solo, menjadi korban fitnah fintech INCASH. Pada foto yang viral dan beredar di media sosial, turut disebutkan jika korban siap melakukan apa saja demi melunasi utang di INCASH. Bahkan disebutkan juga bahwa dia rela digilir asal utangnya lunas. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Surakarta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca Selengkapnya