OJK Sumbar Terima 241 Pengaduan soal Pinjol Ilegal Sepanjang 2021
Merdeka.com - Sepanjang tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima setidaknya 241 laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasus Pinjol ilegal ini beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Lantaran banyaknya korban dari tagihan yang tak sesuai, dan melambung secara drastis. Bahkan Presiden Jokowi telah perintahkan jajarannya untuk menertibkan pinjol ilegal.
Kepala OJK Sumbar Yusri mengatakan, jumlah 241 laporan itu merupakan laporan masyarakat terkait Pinjol ilegal hingga 19 Oktober 2021.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
“Itu data terbaru sampai 19 Oktober 2021 kemarin, ada 241 laporan masyarakat, itu terkait laporan pinjol ilegal,” kata Yusri di Padang, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, untuk pengaduan masyarakat dari tahun 2019 hingga tahun 2021 mencapai 19.711 pengaduan yang tercatat diadukan ke OJK Sumbar.
“Kalau dari tahun 2019 itu sudah mencapai 19.711 laporan hingga sekarang, itu semua kasus Pinjol ilegal, untuk jumlah tersebut,” jelas Yusri.
Data laporan masyarakat itu diterima via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK terkait Pinjol Ilegal dari masyarakat yang bertempat tinggal atau berdomisili di Sumbar.
Dia merincikan dari puluhan ribu laporan itu, 9.270 pengaduan atau 47,03 persennya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Sementara untuk 10.441 pengaduan lain atau 52,97 persen dikategorikan (sebagai) pelanggaran ringan,” jelas Yusri.
Sementara itu, untuk bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat itu seperti pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, kemudian ancaman penyebaran data pribadi.
“Lalu, adanya penagihan kepada seluruh kontak ponsel, (dengan) teror atau (adanya) intimidasi dan penagihan menggunakan kata-kata kasar, termasuk (dugaan) pelecehan seksual,” pungkas Yusri.
Pihaknya sendiri mengimbau agar masyarakat yang merasa terdampak atas pinjol ilegal agar melaporkannya ke OJK Sumbar, atau melalui sistem pelaporan APPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaPertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman ketimbang melalui pinjol resmi.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaBudi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.
Baca Selengkapnya