OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menerima delapan laporan nasabah peer to peer (P2P) lending sepanjang 2021. Seluruh entitas yang dilaporkan merupakan jasa pinjaman online ilegal.
"Di wilayah Sulsel sendiri sepanjang 2021, kami telah menerima layanan konsumen terkait P2P lending sebanyak delapan layanan. Di mana seluruh entitas yang dilaporkan merupakan pinjol ilegal," ujar Kepala OJK wilayah Sulampua Moh Nurdin Subandi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/10).
Nurdin tak mengungkapkan aplikasi pinjol ilegal apa saja yang telah dilaporkan masyarakat. Namun dia memaparkan terdapat sekitar tiga ribuan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir pemerintah. Sementara lokasi kegiatan operasional mereka cenderung tidak diketahui.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana OJK bantu masyarakat Sumbawa Barat? Lebih lanjut Ogi berharap melalui penyelenggaraan PKR, masyarakat dapat mengenali lembaga jasa keuangan yang legal, beserta ragam produk layanan keuangan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 'Pemahaman yang baik ini juga menjadi modal bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk menghindari berbagai penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,' tambah Ogi.
Selain yang ilegal, Nurdin juga memaparkan keberadaan layanan peminjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hingga posisi 6 Oktober 2021, telah dirilis ada sebanyak 106 daftar penyelenggara P2P lending yang terdaftar atau berizin di OJK," bebernya.
Nurdin menyarankan agar warga yang ingin mendapatkan pinjaman secara online, untuk memastikan ada tidaknya izin dari OJK. Selain itu, warga juga diminta memahami seluruh manfaat, biaya, risiko sebelum melakukan akad.
"Apabila hendak memanfaatkan layanan pinjaman online, pinjamlah di tempat yang telah terdaftar/berizin di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan dan untuk hal-hal produktif serta pastikan memahami dengan benar seluruh manfaat, biaya, dan risiko sebelum melakukan akad," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan pinjol. Ia mengakui daerah ini merupakan wilayah sangat strategis atau kerap dijadikan kejahatan online, termasuk penipuan pinjol.
"Kasus penipuan modus pinjol telah meresahkan masyarakat, karenanya hal ini menjadi salah satu perhatian serius Polri, khususnya jajaran Polda Sulsel," ujarnya.
Zulpan mengatakan pada awal 2020, Polda Sulsel telah mengungkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online. Modusnya, para pelaku beraksi dengan meminta kepada korban atau calon kreditur membayar uang administrasi.
"Kasus seperti ini pernah terjadi di Sulsel. Kita harapkan tidak terulang lagi," ucapnya.
Kata dia, warga menjadi korban pinjol disebabkan kondisi ekonomi yang sakit akibat pandemi Covid-19. "Saya imbau masyarakat kota Makassar dan seluruh daerah Sulsel agar ekstra hati-hati dalam menerima tawaran yang berkedok pinjol khususnya, agar terhindar dari hal-hal yang kita tidak inginkan," imbau Zulpan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca Selengkapnya