Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel

OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menerima delapan laporan nasabah peer to peer (P2P) lending sepanjang 2021. Seluruh entitas yang dilaporkan merupakan jasa pinjaman online ilegal.

"Di wilayah Sulsel sendiri sepanjang 2021, kami telah menerima layanan konsumen terkait P2P lending sebanyak delapan layanan. Di mana seluruh entitas yang dilaporkan merupakan pinjol ilegal," ujar Kepala OJK wilayah Sulampua Moh Nurdin Subandi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/10).

Nurdin tak mengungkapkan aplikasi pinjol ilegal apa saja yang telah dilaporkan masyarakat. Namun dia memaparkan terdapat sekitar tiga ribuan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir pemerintah. Sementara lokasi kegiatan operasional mereka cenderung tidak diketahui.

Orang lain juga bertanya?

Selain yang ilegal, Nurdin juga memaparkan keberadaan layanan peminjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hingga posisi 6 Oktober 2021, telah dirilis ada sebanyak 106 daftar penyelenggara P2P lending yang terdaftar atau berizin di OJK," bebernya.

Nurdin menyarankan agar warga yang ingin mendapatkan pinjaman secara online, untuk memastikan ada tidaknya izin dari OJK. Selain itu, warga juga diminta memahami seluruh manfaat, biaya, risiko sebelum melakukan akad.

"Apabila hendak memanfaatkan layanan pinjaman online, pinjamlah di tempat yang telah terdaftar/berizin di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan dan untuk hal-hal produktif serta pastikan memahami dengan benar seluruh manfaat, biaya, dan risiko sebelum melakukan akad," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan pinjol. Ia mengakui daerah ini merupakan wilayah sangat strategis atau kerap dijadikan kejahatan online, termasuk penipuan pinjol.

"Kasus penipuan modus pinjol telah meresahkan masyarakat, karenanya hal ini menjadi salah satu perhatian serius Polri, khususnya jajaran Polda Sulsel," ujarnya.

Zulpan mengatakan pada awal 2020, Polda Sulsel telah mengungkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online. Modusnya, para pelaku beraksi dengan meminta kepada korban atau calon kreditur membayar uang administrasi.

"Kasus seperti ini pernah terjadi di Sulsel. Kita harapkan tidak terulang lagi," ucapnya.

Kata dia, warga menjadi korban pinjol disebabkan kondisi ekonomi yang sakit akibat pandemi Covid-19. "Saya imbau masyarakat kota Makassar dan seluruh daerah Sulsel agar ekstra hati-hati dalam menerima tawaran yang berkedok pinjol khususnya, agar terhindar dari hal-hal yang kita tidak inginkan," imbau Zulpan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya