Okky Asokawati: Fatwa MUI soal BPJS resahkan masyarakat
Merdeka.com - Produk pelayanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tengah jadi perbincangan hangat. Bukan karena pasien BPJS yang tidak diterima rumah sakit, melainkan karena keberadaannya diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati, menilai fatwa MUI soal BPJS haram sudah meresahkan masyarakat.
"Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat," kata Okky dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (31/7).
-
Kenapa PBI BPJS penting untuk warga miskin? PBI BPJS dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah, sehingga program ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Bagaimana program ini membantu perekonomian masyarakat? 'Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang di kantin atau warung di sekitar sekolah, dapat mengalami peningkatan pelanggan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,' kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, Anggawira.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja rentan di Sijunjung? Melalui program tersebut hingga saat ini terdapat 23 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Sijunjung.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
Menurutnya, dampak dari Fatwa MUI itu telah membuat peserta BPJS ataupun masyarakat lainnya bingung. Meskipun fatwa itu tak bersifat mengikat apalagi punya kekuatan hukum.
"Karena bagaimanapun Fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, Fatwa MUI tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia," jelasnya.
Agar semua paham, bekas model itu meminta MUI memberi penjelasan lebih utuh alasan apa yang membuat dirinya menyebut BPJS haram. Tujuan, agar keresahan di masyarakat soal BPJS mereda.
"Atas masalah tersebut, sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional," tambahnya.
Dia menyadari pelaksanaan BPJS saat ini memang belum sempurna. Tapi dia yakin, banyak sekali yang merasakan dampak positifnya.
"Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini. Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun," bebernya.
Andai kata polemik ini berujung pada munculnya BPJS syariah, dia juga mendukung. Selama manfaatnya dirasakan rakyat.
"Hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan, pemerintah dipastikan tidak ada mengatur hal itu.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengatakan, alokasi perlinsos kepada masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaJumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaKanggo Riko dalam bahasa setempat berarti ”Untuk Anda”.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaSebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Selengkapnya"Bukan semuanya diberikan 228 juta, kalau ibu-ibu Muslimat NU kan sudah sejahtera," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan pernah menjadi sorotan tajam karena terjadi defisit anggaran. Belum lagi soal pelayanan untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca Selengkapnya