TNI pembunuh guru di Aceh dituntut 15 tahun penjara
Merdeka.com - Oditur Militer di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh menuntut Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta dengan hukuman 15 tahun penjara karena nekat membunuh seorang guru, Kurnia Hamka (31 tahun), di Kabupaten Aceh Tengah, pada 1 Januari lalu. Oditur juga meminta terdakwa dipecat dari institusi Tentara Negara Indonesia (TNI).
Oditur Mayor CHK Uje Koswara S.H., mengatakan, hasil dari keterangan saksi dan barang bukti menyatakan Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta merupakan pelaku pembunuhan. "Pratu Andika terbukti turut serta bersama-sama Prada Erik Nala Saputra, dan seorang sipil bernama Tamliha alias Oga membunuh Kurnia Hamka di kawasan Jalan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, 1 Januari 2014 malam," kata Oditur Mayor CHK Uje Koswara SH, Sabtu (6/9) di Banda Aceh.
Uje melanjutkan, pembunuhan ini dilakukan oleh terdakwa yang bertugas di Yonif 114/SM Bener Meriah bersama dengan rekannya secara berencana telah menghilangkan nyawa orang lain. Sehingga dia diancam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Mengapa TNI AU mengebom Purwodadi? TNI AU Mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI. Serangan udara itu berhasil membuat pasukan PKI kocar-kacir dan batal melakukan eksekusi pada sejumlah tawanan. Kadet Udara I Aryono menerbangkan pesawat, sementara Kapten Mardanus duduk di belakangnya menjadi observer udara.
Uje menceritakan, kronologi pembunuhan ini karena Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta tergiur dengan tawaran uang Rp 5 juta. Saat itu dia diajak oleh saksi Tamliha alias Oga yang sudah divonis Pengadilan Negeri Takengon dengan 18 tahun penjara, untuk menagih utang pada korban sebanyak Rp 15 juta.
Namun setelah beberapa kali ditagih tidak kunjung dibayar, Oga meminta bantuan pada Pratu Andika. Diaturlah rencana pembunuhan oleh Pratu Andika dibantu rekannya, Praka Erik, yang bertugas di kesatuan sama dan membawa korban ke arah Lut Tawar sebuah danau di dataran tinggi Gayo, Aceh Tengah.
Dengan membawa sebuah mobil, korban dijemput dari rumah kemudian dieksekusi di kawasan Lut Tawar dengan cara dililit tali nilon di lehernya. Kemudian setelah korban meninggal, mereka lalu mengubur jasadnya di Bandara Rembele, Bener Meriah pada malam itu juga.
Persidangan itu berlangsung pada Kamis (4/9) dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Arwin Makal S.H., didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK Asril Siagian S.H., dan Mayor SUS Dahlan Suharlan S.H. Sidang bakal dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut sengaja dikirim pelaku dengan maksud agar keluarga Imam segera mencari uang Rp50 juta untuk menebus korban.
Baca SelengkapnyaUntuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres Praka RM menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh, Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaKeluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca Selengkapnya