Okonkwo dipastikan masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang III
Merdeka.com - Pemerintah segera melaksanakan eksekusi mati gelombang III terhadap 14 terpidana mati. Warga negara Nigeria yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Okonkwo Nonso Kingleys (33), sudah dipastikan sebagai salah yang akan dihadapkan dengan regu tembak.
Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik. Dia bahkan sedang memimpin tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk mempersiapkan eksekusi mati Okonkwo di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya sudah di Cilacap, untuk eksekusi mati Okonkwo," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Kamis (28/7) siang.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Namun Taufik belum dapat merinci detail teknis atau persiapan eksekusi Okonkwo. Dia beralasan mereka masih menggelar rapat.
Okonkwo merupakan terpidana mati kasus narkotika. Sebelum dipindah ke Nusakambangan, dia menempati sel Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena menyelundupkan heroin dengan total berat 1,18 kg di dalam perutnya.
Okonkwo ditangkap di Bandara Polonia, Medan tanggal 25 Oktober 2003. Dia kedapatan menyimpan 69 butir kapsul berisi heroin di perutnya.
Majelis hakim PN Medan pada 12 April 2004 menjatuhinya pidana mati. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tertanggal 16 Agustus 2004. Kasasi Okonkwo ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 16 Februari 2006. Putusan hukuman mati terhadap Okonkwo incrakht.
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014. Lalu, PK kedua yang diajukannya juga ditolak pada 11 Mei 2016 lalu.
Selain Okonkwo, masih ada enam terpidana mati di wilayah kerja Kejati Sumut yang putusannya sudah incrakht. Namun mereka masih melakukan upaya hukum lain, seperti PK dan permohonan grasi.
Bahkan, terdapat belasan nama lain yang sudah dijatuhi hukuman mati di pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi Medan. Namun putusan mereka belum inkracht.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya