Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Okonkwo kemungkinan masuk daftar eksekusi mati tahap 3

Okonkwo kemungkinan masuk daftar eksekusi mati tahap 3 Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah belum mengumumkan daftar nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi mati tahap III. Namun, Okonkwo Nonso Kingleys (33), seorang warga negara Nigeria juga terpidana kasus narkotika divonis mati di Pengadilan Negeri Medan, kemungkinan masuk dalam rincian itu.

"Kita belum tahu siapa saja yang masuk dalam daftar nama-nama terpidana dalam eksekusi mati tahap III. Itu Presiden yang menentukan. Namun, Okonkwo, sudah masuk dalam terpidana yang memenuhi ketentuan untuk dieksekusi. Cuma kita tidak tahu apakah yang bersangkutan masuk dalam eksekusi mati tahap 3 atau tahap selanjutnya. Itu wewenang Presiden," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Bobbi Sandri, Selasa (19/7).

Putusan hukuman mati terhadap Okonkwo sudah inkrah. Bahkan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) diajukannya kembali ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 11 Mei 2016 lalu.

Okonkwo merupakan terpidana mati kasus narkotika yang kini ditahan di salah satu Lapas di Pulau Nusakambangan. Sebelumnya dia mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena menyelundupkan 69 butir kapsul berisi heroin seberat 1,18 kg di dalam perutnya. Okonkwo ditangkap di Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 12 April 2004 menjatuhkan pidana mati kepada Okonkwo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus tahun sama. Kasasi Okonkwo ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 16 Februari 2006.

"Status hukumnya sudah inkrah," ungkap Bobbi.

Upaya PK pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014. Lalu, PK kedua yang diajukannya juga ternyata ditolak 11 Mei lalu.

Sejauh ini, kata Bobbi, baru Okonkwo terpidana mati di wilayah kerja Kejati Sumut yang dapat masuk dalam daftar eksekusi mati. Sementara enam terpidana mati lainnya, meski sudah inkrah, tetapi mereka masih melakukan upaya hukum lain, seperti PK dan permohonan grasi.

Selain itu, terdapat belasan nama lain yang sudah dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut. Namun putusan mereka belum inkrah. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya