Okonkwo kemungkinan masuk daftar eksekusi mati tahap 3
Merdeka.com - Pemerintah belum mengumumkan daftar nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi mati tahap III. Namun, Okonkwo Nonso Kingleys (33), seorang warga negara Nigeria juga terpidana kasus narkotika divonis mati di Pengadilan Negeri Medan, kemungkinan masuk dalam rincian itu.
"Kita belum tahu siapa saja yang masuk dalam daftar nama-nama terpidana dalam eksekusi mati tahap III. Itu Presiden yang menentukan. Namun, Okonkwo, sudah masuk dalam terpidana yang memenuhi ketentuan untuk dieksekusi. Cuma kita tidak tahu apakah yang bersangkutan masuk dalam eksekusi mati tahap 3 atau tahap selanjutnya. Itu wewenang Presiden," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Bobbi Sandri, Selasa (19/7).
Putusan hukuman mati terhadap Okonkwo sudah inkrah. Bahkan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) diajukannya kembali ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 11 Mei 2016 lalu.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang membuat janji 'ditembak mati'? Caleg ini bernama Muhammad Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7. Viral baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Bali dengan narasi siap ditembak mati bila melakukan korupsi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Okonkwo merupakan terpidana mati kasus narkotika yang kini ditahan di salah satu Lapas di Pulau Nusakambangan. Sebelumnya dia mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena menyelundupkan 69 butir kapsul berisi heroin seberat 1,18 kg di dalam perutnya. Okonkwo ditangkap di Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 12 April 2004 menjatuhkan pidana mati kepada Okonkwo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus tahun sama. Kasasi Okonkwo ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 16 Februari 2006.
"Status hukumnya sudah inkrah," ungkap Bobbi.
Upaya PK pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014. Lalu, PK kedua yang diajukannya juga ternyata ditolak 11 Mei lalu.
Sejauh ini, kata Bobbi, baru Okonkwo terpidana mati di wilayah kerja Kejati Sumut yang dapat masuk dalam daftar eksekusi mati. Sementara enam terpidana mati lainnya, meski sudah inkrah, tetapi mereka masih melakukan upaya hukum lain, seperti PK dan permohonan grasi.
Selain itu, terdapat belasan nama lain yang sudah dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut. Namun putusan mereka belum inkrah. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya