Olah TKP kasus utang keperawanan, Gama bantah perkosa EW
Merdeka.com - Hasil olah TKP kasus utang keperawanan, muncul dua pengakuan berbeda antara tersangka Gama Mulya dan Suci Anin Nastiti. Perbedaan tersebut menyangkut adanya pemerkosaan atau tidak atas korban.
Gama mengaku tidak memasukkan alat kelaminnya pada korban EW dan membantah memerkosa. Namun Anin mengaku, pacarnya itu memasukkan alat kelaminnya walaupun gagal karena tidak ereksi maksimal.
Bahkan Gama mengaku tidak melepas celana dalam korban, tetapi sebaliknya Anin mengatakan kalau korban ditelanjangi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
"Satu mengaku hanya dipegang-pegang celananya tidak dilepas, tetapi yang perempuan mengaku celana korban dilepas dan alat kelaminnya dimasukkan," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Selasa (18/8).
Karena pengakuan berbeda, polisi akhirnya memisah menjadi dua adegan rekonstruksi. Satu adegan versi Gama dan satu adegan lagi versi Anin.
Selama proses rekonstruksi, kata Adam, Anin terlihat dalam tekanan setiap melakukan adegan reka ulang. Setiap Anin akan melakukan adegan, sorot mata Gama seolah memberi tekanan psikologis. Polisi kemudian meminta Anin melakukan reka ulang dulu kemudian dilanjutkan oleh Gama.
"Kita balik versi tersangka perempuan terlebih dahulu baru kemudian versi laki-lakinya. Nanti dalam pemeriksaan perbedaan itu kita sinkronkan," katanya.
Perbedaan itu, kata Adam, akan diuji kebenarannya oleh hakim saat sidang. Hakim akan memegang hasil visum dan alat bukti lain.
Adam juga tidak membantah adanya perubahan posisi dalam rumah orangtua Gama yang menjadi TKP. Rumah di Perumahan Asrikaton Indah B1-12, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu mengalami perubahan posisi. Kasur dan peralatan lainnya sempat dikeluarkan. Bahkan bagian dapur sudah mengalami pembongkaran.
"Kita sayangkan ya, sudah berubah semua. Tetapi secara umum tidak mempengaruhi pemeriksaan. Karena barang bukti sudah disita polisi terlebih dahulu," katanya.
Reka ulang dilaksanakan pada Jumat (14/8) di tiga lokasi, yakni di Jalan Gajayana Gang 5, Jalan Kunir dan rumah orangtua Gama Mulya di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis.
Kamar Gama sudah dibongkar dan dibersihkan. Posisi meja, lemari dan springbed sudah dikeluarkan dari kamar, bahkan kamar mandi sudah dijebol. Namun Adam memastikan, hasil olah TKP tidak akan mempengaruhi hasil penyelidikan.
Sementara pengacara Gama Mulya, Gunadi Handoko mengklaim bahwa pasal pemerkosaan dengan sendirinya terbantahkan. Pihaknya selama reka ulang tidak ada unsur pemerkosaan yang dilakukan oleh kliennya.
"Klien saya impoten, mana mungkin melakukan pemerkosaan. Celana korban juga masih dipakai," kata Gunadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberkan kronologi sebelum kematian Vina berdasarkan berkas polisi
Baca SelengkapnyaSaka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, kepolisian harus mengantongi bukti kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSosok Aep kini menjadi sorotan setelah hakim PN Bandung menganulir status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaSimak potret transformasi Okie Agustina yang kini disorot usai kabulkan talak Gunawan Dwi Cahyo!
Baca SelengkapnyaSaka mengaku penangkapannya adalah rekayasa Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, pelaku adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban, pelaku kerap melakukan video call sambil mengenakan atribut dokter.
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya