Olly usai diperiksa kasus e-KTP: Mana ada orang mark up anggaran di DPR
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan hari ini, politisi PDIP itu mengaku dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo.
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB, Olly mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai Markus Nari dan Anang. Terhadap Markus dia mengaku kenal, namun terhadap Anang tidak kenal.
Dalam kesempatan itu juga, Olly kembali menegaskan tidak ada kongkalikong apapun atau lobi lobi di DPR terkait proyek e-KTP.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Emang ada lobi anggaran dilolosin? emang kucing dilolosin," seloroh mantan wakil ketua Banggar tersebut, Selasa (9/1).
Dia juga menampik penggelembungan anggaran terhadap pengerjaan proyek e-KTP dilakukan saat pembahasan anggaran di DPR. "Mana ada orang mark up mark up anggaran di DPR," ujarnya.
Bantahan Olly terkait korupsi proyek e-KTP juga diutarakan oleh dua anggota DPR periode 2009-2014, Numan Abdul Hakim dan Jafar Hafsah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya, sama-sama membantah mendapat aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Numan lebih dulu keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.25 WIB. Dia mengatakan penyidik meminta konfirmasi pembahasan proyek e-KTP di DPR. Politisi PPP itu mengatakan seluruh pembahasan proyek e-KTP dengan Komisi II DPR saat itu telah disampaikan ke penyidik. Dia pun enggan menjelaskan detil perihal pembahasan yang dimaksud.
Sementara itu, disinggung soal penerimaan uang saat dirinya menjabat sebagai ketua kelompok fraksi PPP di Komisi II DPR dia membantah.
"Tidak ada. Saya cuma ditanya karena Kapoksi saya. Dari PPP ada sembilan Kapoksi, yang sejak awal diduga saya menerima USD 37.000 dan itu ternyata saya tanyakan siapa yang ucap ternyata enggak ada," ujar Numan .
Dia enggan berkomentar lagi perihal materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Sikap sama ditunjukan Jafar Hafsah. Kapoksi di Komisi II dari fraksi Partai Demokrat itu juga membantah menerima uang terkait proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Seperti diketahui pada pemeriksaan hari ini KPK memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009 - 2014 yang bertugas sebagai Kapoksi di komisi II DPR saat itu. Mereka adalah Olly Dondokambey mantan wakil ketua badan anggaran DPR, Jazuli Juwaini, dan Rindoko Dahono Wingit.
Nama-nama tersebut sebelumnya masuk dalam surat dakwaan milik mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri; Irman dan mantan PPK Kemendagri; Sugiharto dan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum pada KPK dalam surat tuntutan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat tersebut Kapoksi di Komisi II DPR mendapat jatah masing-masing USD 37.000 dari proyek e-KTP. Sementara Jafar Hafsah disebut menerima USD 100 ribu. Sedangkan Olly Dondokambey disebut menerima uang USD 1,2 juta dari proyek tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Baca SelengkapnyaMenurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSurat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAlex diperiksa selama 10 jam terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Alex, Eko mengajak bertemu karena berkonsultasi ingin melaporkan dugaan kasus korupsi pada instansi Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca Selengkapnya