Ombudsman Aceh Nilai Perpres Jaminan Kesehatan Diskriminatif
Merdeka.com - Dalam laporan akhir tahun, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Aceh menyoroti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres itu dinilai sangat diskriminatif dan tidak berpihak pada korban dan rakyat miskin.
"Perpres itu sangat tidak adil, sangat diskriminatif," ujar Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, Rabu (16/1) di ruang kerjanya.
Menurutnya, ketidakadilan dan diskriminatif tercantum dalam pasal 52 huruf r berbunyi 'Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu tidak ditanggung biaya dalam BPJS.'
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menilai karya jurnalis? Untuk menjaga netralitas dalam melakukan penilaian, nama jurnalis dan media massa pada seluruh karya lomba yang masuk telah dihilangkan, sehingga bersifat anonim.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
Berdasarkan pasal 52 hufu r, Taqwaddin menilai sangat tidak adil. Sehingga ini perlu digugat agar di rumah. Saluran hukum untuk menggugat regulasi ini melalui Judicial Review (hak uji materiil) ke Jakarta.
Ombudsman tidak bisa menggugat langsung karena statusnya sebagai lembaga Negara. Ombudsman mendorong pihak lain untuk melakukan Judicial Review agar klausul yang merugikan masyarakat dihapus.
"Kalau seperti sekarang itu kan, korban sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sudah menjadi korban tidak ditanggung lagi pembiayaan oleh BPJS, ini sangat diskriminatif," jelasnya.
Nantinya Ombudsman akan memberikan saran dan saksi ahli terkait dengan pelayanan publik bidang kesehatan ini. Ombudsman bisa memberikan pandangan bahwa regulasi tentang Jaminan Kesehatan diskriminatif.
"Yang memiliki legal standing untuk menggugat itu adalah korban, baru kuat," jelasnya.
Karena itu, Taqwaddin berharap siapapun yang pernah menjadi korban agar melaporkan ke Ombudsman dan nanti akan diajak untuk melakukan gugatan.
Sebelumnya korban tindak kekerasan kriminal di Aceh atas nama Yusri (37) sempat tak bisa pulang dari rumah sakit, karena tak bisa membayar biaya perawatan. Saat ini BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien itu, karena korban tindak pidana kekerasan. Dia menjadi korban tindak pidana kekerasan dibacok di kaki kirinya Kamis (7/12) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Saat itu pihak rumah sakit menyampaikan ke pasien bahwa BPJS saat ini tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminal. Pihak rumah sakit meminta pihak keluarga melunasi seluruh biaya pengobatan sebesar Rp 17.500.000.
Namun pihak keluarga keberatan membayar biaya tersebut. Sehingga sempat molor selama 3 hari pasien tak bisa keluar dari rumah sakit. Namun setelah dilaporkan ke Ombudsman, akhirnya pihak rumah sakit membebaskan seluruh biaya perawatan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data tersebut, membuat masyarakat di wilayah Timur Indonesia kesulitan berobat.
Baca SelengkapnyaDalam sidang paripurna, fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak aturan tersebut disahkan.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaGhufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Selengkapnya