Ombudsman: Ada Intervensi Pejabat Daerah dalam PPDB di Jatim dan Bali
Merdeka.com - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi saat melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Satu diantaranya adalah intervensi pejabat daerah.
"Pada pemantauan PPDB 2019, Ombudsman RI menemukan terjadi dugaan maladministrasi, terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali," ujar Suadi, Jakarta, Jumat (26/7).
Meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk intervensi kepala daerah, anggota Ombudsman, Ahmad Suadi mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri, agar menginstruksikan seluruh pejabat daerah wajib menaati peraturan menteri akan aturan zonasi PPDB.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas PPDB? 'Waktu PPDB online kemarin tidak ada yang daftar sama sekali. Alhamdulillah ada tiga siswa yang daftar begitu PPDB offline dibuka, semuanya tinggal di sekitar sekolah,' ungkap Kepala SD Negeri 20 Palembang Meri, Jumat (21/6).
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa kendala utama pendaftaran siswa baru? 'Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,' kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Bagaimana cara mendaftar siswa baru? Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah dimulai di berbagai daerah. Pendaftaran ini dibuka di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Salah satu metode pendaftaran dilakukan secara online.
Pelaksanaan PPDB, kata Suadi berlaku untuk seluruh tingkatan SD, SMP, dan SMA. Ombudsman juga meminta agar Kemendagri sebagai pemangku kewenangan terhadap kepala daerah tidak menolerir penerimaan calon peserta didik baru tanpa melalui sistem zonasi.
"Menginstruksikan kepada setiap Kepala Daerah Kabupaten/Kota agar tidak menolerir terjadinya penerimaan siswa di luar mekanisme sesuai peraturan PPDB," ujarnya.
Selain intervensi pejabat daerah, Ombudsman juga menemukan maladministrasi lainnya berupa penerimaan peserta didik tanpa melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, seperti tidak melakukan validasi peserta didik. Kasus itu ditemukan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Lebih lanjut, Suadi mengungkapkan bentuk perlawanan hukum atau menyimpang yang terjadi atas pelaksanaan PPDB adalah manipulasi dokumen berupa kartu keluarga.
Di Jawa Barat, misalnya, Suadi mengatakan pihaknya menemukan ada calon peserta didik baru menumpang nama di kartu keluarga penjaga sekolah.
Bentuk penyimpangan lainnya adalah penerimaan calon peserta didik di luar zonasi. Hal itu terjadi baik di tingkat SMP dan SMA.
"Calon peserta didik baru di terima tidak sesuai jalur PPDB. Bahkan penyelenggaraan PPDB SMA di NTT, Jakarta, Sumatera Barat, tidak menerapkan zonasi," tuturnya.
Selain itu, masalah seperti ketidaksesuaian titik koordinat diakui Suadi masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jambi dan Bali.
Terakhir, temuan maladministrasi adalah pungutan liar dan permintaan sumbangan.
Suadi mengatakan, adanya permintaan sumbangan masih terjadi saat PPDB di Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
"Permintaan sumbangan Rp600.000 kepada calon peserta didik terjadi di Kalimantan Barat," tukasnya.
Atas temuan itu, Ombudsman menyarankan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri agar memerintahkan atau menindak kepala dinas dan kepada daerah yang masih melakukan pungutan liar atas pelaksanaan PPDB, serta tidak mentolerir penerimaan calon peserta didik baru di luar aturan zonasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Minta Pemerintah Ubah PPDB Sistem Zonasi, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaIa mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan.
Baca SelengkapnyaKoster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Baca SelengkapnyaInspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi arahan untuk mengakhiri polemik sistem zonasi penerimaan peserta didik baru yang sarat kecurangan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Jateng terus berupaya menyelesaikan aduan terkait empat anak yang belum mendapat sekolah pada PPDB 2023 di SMA/SMK Negeri.
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca Selengkapnya