Ombudsman adukan Polri ke Jokowi dan DPR bila abaikan rekomendasi
Merdeka.com - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, meminta Polri serius menjalankan rekomendasi mereka terkait hasil kajian mereka tentang dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu. Mereka menyatakan, bila saran mereka diabaikan maka tak bakal segan mengadukan Polri kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Anggota Ombudsman bidang pengaduan dan penyelesaian laporan, Budi Santoso, mereka sampai saat ini belum menjalin komunikasi lagi dengan Polri, selepas menyampaikan hasil kajian mereka pada 20 Februari lalu. Dia mengatakan akan menunggu sampai 20 Maret sebelum melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi oleh pihak Polri. Sebab saat itu Ombudsman menyampaikan sejumlah saran, di antaranya meminta Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti memeriksa dan memberi sanksi kepada dua anak buahnya, Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, dan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Pol. Viktor Edi Simanjuntak.
"Oh iya, nanti kita list saja lah. Mana-mana saja hal yang dilakukan dan tidak. Kalau tidak dijalankan nanti kita akan evaluasi, nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," kata Budi kepada awak media saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (6/3).
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
-
Bagaimana Bhabinkamtibmas mengungkapkan kekecewaannya? 'Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus,' lanjutnya.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Menurut Budi, bila tenggat 30 hari sudah tercapai maka mereka bakal mengawasi pelaksanaan rekomendasi dengan cara mengundang pihak terkait atau justru mereka mendatangi Mabes Polri.
Budi menyatakan dari hasil kajian Ombudsman, nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan Bambang. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Komjen BG adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Daniel dianggap memiliki sederet kesalahan. Yakni tidak memanggil tersangka lebih dulu sebanyak dua kali berturut-turut sebelum menangkap, salah menulis identitas dan tidak merinci peran dan kualifikasi tersangka, tidak mengantongi izin Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah Bambang, tidak melakukan penyelidikan perkara, telat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung, tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat penangkapan, perbedaan dalam penanganan perkara, serta tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan kuasa hukumnya pada pemeriksaan kedua pada 3 Februari lalu.
Budi mengaku kecewa dengan langkah Badrodin mempromosikan Viktor menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menyatakan keputusan diambil Badrodin tidak masuk akal.
"Ya sebenarnya kita enggak masuk di soal promosi atau demosi ya, itu kan wewenang mereka. Tapi dari sisi logika agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan. Itu kan kewenangan kan betul. Tapi logika kita tetap enggak masuk," sambung Budi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR dari fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan Presiden Jokowi lebih mendengar relawan Projo dibandingkan Gubernur Lemhannas
Baca Selengkapnya"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."
Baca SelengkapnyaMereka mendesak agar Ketua Umum DPP Projo mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaKata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menunjukkan bahwa ia solid bersama relawannya dengan memberikan jabatan di kabinet, ketimbang PDIP sebagai partainya.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca Selengkapnya