Ombudsman akan kawal kasus penghentian beasiswa mahasiswi Simalungun
Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumut terus mengawal kasus penghentian program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun kepada Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka akan mendampingi mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu untuk mendapatkan haknya kembali.
"Kepala Dinas Pendidikan (Simalungun) menyatakan mereka akan menyelesaikan, tentu akan diaktifkan kembali statusnya sebagai peserta. Belum bisa memastikan, tapi mereka berjanji. Berarti ini belum tuntas," kata Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (31/7).
Pihak Ombudsman berharap kasus itu diselesaikan dengan baik.Pemkab Simalungun harus mengaktifkan kembali BUD Arnita, karena mereka memang tidak punya alasan untuk menghentikannya.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang terima beasiswa Kutim? Tercatat di tahun 2023, ada 4.870 siswa sekolah dasar yang menerima beasiswa sebesar Rp750.000 dan di tahun 2024 beasiswa sebesar Rp1.000.000 dibagikan ke 12.250 siswa.
-
Kenapa Pemkab Kutim beri beasiswa? Pasalnya, hal ini dapat memberikan kesempatan untuk setiap individu dari berbagai latar belakang agar bisa mengakses pendidikan yang lebih tinggi, meningkatkan keterampilan siswa dan berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Siapa yang beri beasiswa? Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan beasiswa untuk 4 Paskibraka.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
Pihak Ombudsman juga terus berkoordinasi dengan pihak Rektorat IPB. Mereka telah mendapat informasi mengenai status hingga kronologi pemutusan BUD Arnita.
Pengaktifan kembali BUD Arnita harus dilakukan sesegera mungkin. Alasannya, dia harus menyelesaikan pembayaran uang kuliah pada September 2018.
Sejauh ini, kata Abyadi, pihak Disdik belum dapat memastikan pengaktifan kembali BUD Arnita. "Pak kadis tidak dapat menjawab," sebutnya.
Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit, Medan, itu, pihak Disdik membantah adanya unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam proses penghentian BUD. Sebelumnya, nuansa SARA dalam kasus ini muncul berdasarkan laporan Lisnawati, ibu dari Arnita. Di lain pihak, pejabat Disdik yang datang ke Ombudsman tidak mampu memberikan keterangan yang jelas soal alasan pemberhentian BUD itu.
"Kadisdik kita undang, hanya kepala tata usaha yang datang. Dia tidak bisa menjelaskan secara konkret alasan Pemkab Simalungun memberhentikan BUD itu. Dia bingung. Karena dia bingung, maka kita ikuti laporan orangtua (Lisnawati)," jelas Abyadi.
Bahkan setelah Kadisdik Simalungun Resman Saragih dan mantan Kadisdik Simalungun Lurinim Purba memenuhi undangan Ombudsman dan memberi klarifikasi pada hari ini, kata Abyadi, mereka juga tidak bisa menyampaikan alasan secara jelas alasan penghentian BUD itu. Para pejabat ini tidak dapat menunjukkan landasan hukum dan bukti yang kuat.
Dalam pertemuan itu, pihak Disdik Simalungun menyampaikan ada syarat peserta BUD harus menyampaikan permohonan dana. "Kalau itu syarat, berarti aturan. Aturannya apa? Mereka tidak bisa menunjukkan aturannya. Mereka hanya menyampaikan harus melaksanakan evaluasi dan monitoring," sebut Abyadi.
Kalaupun ada kewajiban peserta BUD menyerahkan surat permohonan dana, pihak Disdik Simalungun pun tidak dapat menunjukkan surat permohonan Arnita untuk pembayaran uang kuliah semester pertama. Padahal dana itu sudah dibayarkan.
"Permohonan pertama mana? Tidak ada. Hanya (permohonan) satu orang lain yang ditunjukkan. Ernita tidak ada (surat permohonan), namun sudah dibayar (pada semester pertama)," jelas Abyadi.
Mengenai alasan pihak Disdik putus kontak dengan Arnita dan ingin bertemu dengannya, Ombudsman akan mempertemukan. Abyadi pun meminta agar semua pihak memahami alasan mahasiswi menolak kembali ke Simalungun beberapa waktu lalu.
"Bu Lisnawati (ibu Arnita) siap membawa anaknya ke Simalungun. Anaknya ingin kami yang mendampingi, maka akan kami dampingi. Kita akan awasi hingga tuntas," jelas Abyadi,
Ombudsman berharap Bupati Simalungun JR Saragih dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Harapan senada disampaikan Lisnawati.
"Harapan saya, anak saya tenang sekolah lagi di IPB. Kalau diminta bertemu dengan Pemkab Simalungun, anak saya siap. Hanya dia minta ditemani Ombudsman," sebut Lisnawati.
Seperti diberitakan, Pemkab Simalungun dilaporkan ke Ombudsman karena diduga telah menggunakan alasan SARA saat memutus BUD Arnita Rodelina Turnip pada 2016. Namun, pihak Dinas Pendidikan Simalungun membantahnya. Mereka beralasan peristiwa itu terjadi semata-mata karena masalah administrasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Jateng terus berupaya menyelesaikan aduan terkait empat anak yang belum mendapat sekolah pada PPDB 2023 di SMA/SMK Negeri.
Baca SelengkapnyaMenhub memastikan akan mengevaluasi sejumlah aturan terkait proses pendidikan di STIP usai kematian Putu.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaDPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Baca SelengkapnyaSelain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaGuru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.
Baca Selengkapnya