Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman akan kawal kasus penghentian beasiswa mahasiswi Simalungun

Ombudsman akan kawal kasus penghentian beasiswa mahasiswi Simalungun Mahasiswa Arnita. ©2018 facebook

Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumut terus mengawal kasus penghentian program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun kepada Arnita Rodelina Turnip (21). Mereka akan mendampingi mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu untuk mendapatkan haknya kembali.

"Kepala Dinas Pendidikan (Simalungun) menyatakan mereka akan menyelesaikan, tentu akan diaktifkan kembali statusnya sebagai peserta. Belum bisa memastikan, tapi mereka berjanji. Berarti ini belum tuntas," kata Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (31/7).

Pihak Ombudsman berharap kasus itu diselesaikan dengan baik.Pemkab Simalungun harus mengaktifkan kembali BUD Arnita, karena mereka memang tidak punya alasan untuk menghentikannya.

Pihak Ombudsman juga terus berkoordinasi dengan pihak Rektorat IPB. Mereka telah mendapat informasi mengenai status hingga kronologi pemutusan BUD Arnita.

Pengaktifan kembali BUD Arnita harus dilakukan sesegera mungkin. Alasannya, dia harus menyelesaikan pembayaran uang kuliah pada September 2018.

Sejauh ini, kata Abyadi, pihak Disdik belum dapat memastikan pengaktifan kembali BUD Arnita. "Pak kadis tidak dapat menjawab," sebutnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit, Medan, itu, pihak Disdik membantah adanya unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam proses penghentian BUD. Sebelumnya, nuansa SARA dalam kasus ini muncul berdasarkan laporan Lisnawati, ibu dari Arnita. Di lain pihak, pejabat Disdik yang datang ke Ombudsman tidak mampu memberikan keterangan yang jelas soal alasan pemberhentian BUD itu.

"Kadisdik kita undang, hanya kepala tata usaha yang datang. Dia tidak bisa menjelaskan secara konkret alasan Pemkab Simalungun memberhentikan BUD itu. Dia bingung. Karena dia bingung, maka kita ikuti laporan orangtua (Lisnawati)," jelas Abyadi.

Bahkan setelah Kadisdik Simalungun Resman Saragih dan mantan Kadisdik Simalungun Lurinim Purba memenuhi undangan Ombudsman dan memberi klarifikasi pada hari ini, kata Abyadi, mereka juga tidak bisa menyampaikan alasan secara jelas alasan penghentian BUD itu. Para pejabat ini tidak dapat menunjukkan landasan hukum dan bukti yang kuat.

Dalam pertemuan itu, pihak Disdik Simalungun menyampaikan ada syarat peserta BUD harus menyampaikan permohonan dana. "Kalau itu syarat, berarti aturan. Aturannya apa? Mereka tidak bisa menunjukkan aturannya. Mereka hanya menyampaikan harus melaksanakan evaluasi dan monitoring," sebut Abyadi.

Kalaupun ada kewajiban peserta BUD menyerahkan surat permohonan dana, pihak Disdik Simalungun pun tidak dapat menunjukkan surat permohonan Arnita untuk pembayaran uang kuliah semester pertama. Padahal dana itu sudah dibayarkan.

"Permohonan pertama mana? Tidak ada. Hanya (permohonan) satu orang lain yang ditunjukkan. Ernita tidak ada (surat permohonan), namun sudah dibayar (pada semester pertama)," jelas Abyadi.

Mengenai alasan pihak Disdik putus kontak dengan Arnita dan ingin bertemu dengannya, Ombudsman akan mempertemukan. Abyadi pun meminta agar semua pihak memahami alasan mahasiswi menolak kembali ke Simalungun beberapa waktu lalu.

"Bu Lisnawati (ibu Arnita) siap membawa anaknya ke Simalungun. Anaknya ingin kami yang mendampingi, maka akan kami dampingi. Kita akan awasi hingga tuntas," jelas Abyadi,

Ombudsman berharap Bupati Simalungun JR Saragih dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Harapan senada disampaikan Lisnawati.

"Harapan saya, anak saya tenang sekolah lagi di IPB. Kalau diminta bertemu dengan Pemkab Simalungun, anak saya siap. Hanya dia minta ditemani Ombudsman," sebut Lisnawati.

Seperti diberitakan, Pemkab Simalungun dilaporkan ke Ombudsman karena diduga telah menggunakan alasan SARA saat memutus BUD Arnita Rodelina Turnip pada 2016. Namun, pihak Dinas Pendidikan Simalungun membantahnya. Mereka beralasan peristiwa itu terjadi semata-mata karena masalah administrasi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan

Baca Selengkapnya
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya
Terima Aduan 4 Anak Belum Dapat Sekolah, Ombudsman Jateng: Kita Usahakan di Negeri atau Bantuan Beasiswa
Terima Aduan 4 Anak Belum Dapat Sekolah, Ombudsman Jateng: Kita Usahakan di Negeri atau Bantuan Beasiswa

Ombudsman Jateng terus berupaya menyelesaikan aduan terkait empat anak yang belum mendapat sekolah pada PPDB 2023 di SMA/SMK Negeri.

Baca Selengkapnya
Buntut Siswa Tewas Dianiaya Senior, Direktur & Sejumlah Pejabat STIP Dinonaktifkan
Buntut Siswa Tewas Dianiaya Senior, Direktur & Sejumlah Pejabat STIP Dinonaktifkan

Menhub memastikan akan mengevaluasi sejumlah aturan terkait proses pendidikan di STIP usai kematian Putu.

Baca Selengkapnya
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang

Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Komisi X DPR: Kalau Penerima LPDP Tak Mau Pulang ke RI, Beasiswa yang Mereka Terima Harus Dikembalikan
Komisi X DPR: Kalau Penerima LPDP Tak Mau Pulang ke RI, Beasiswa yang Mereka Terima Harus Dikembalikan

DPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.

Baca Selengkapnya
Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito
Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito

Selain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.

Baca Selengkapnya
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun

Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.

Baca Selengkapnya
Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno
Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.

Baca Selengkapnya
Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi
Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi

Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Endus Anggota DPRD Bali Diduga Titip Siswa Saat PPDB 2023
Ombudsman Endus Anggota DPRD Bali Diduga Titip Siswa Saat PPDB 2023

Ombudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.

Baca Selengkapnya