Ombudsman Beberkan Maladministrasi Saat Idrus Berobat ke RS MMC Kuningan
Merdeka.com - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses keluarnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat izin berobat ke RS MMC.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho membeberkan, temuan di lapangan. Ia mengatakan, Idrus Marham tidak menggunakan rompi dan borgol.
Kala itu, Idrus Marham juga dikawal satu orang staf dari unit pengamanan dan pengawalan tahanan KPK. Itu pun dengan jarak yang tidak terlalu dekat.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Petugas pengawal tahanan KPK tidak mengawasi secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di RS MMC," kata Teguh di kantornya, Rabu (3/7).
Selama di RS MMC, Teguh menerangkan, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga, kerabat, dan penasihat hukum. Hal lain yang ditemukan yakni tindakan medis terhadap Idrus Marham sudah selesai, sebelum Salat Jumat.
"Bahwa tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham pasca ibadah Salat Jumat. Hal tersebut terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC," terangnya.
Terakhir, Pelaksanaan Penetapan Pengadilan, penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019. Sedangkan, Idrus Marham berobat pada tanggal 21 Juni 2019.
Atas temuan itu, Teguh menilai telah terjadi maladministrasi. Pertama mengenai prosedur Pengeluaran Tahanan. Plt Kepala Rutan dan Plh Kepala Rutan mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.
"Plt Kepala Rutan dan Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan," ujarnya.
Kedua, mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan. Teguh menjelaskan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki SOP pengawalan tahanan.
Ketiga, mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan. Petugas Pengawalan Tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan.
Teguh mengatakan, Direktur Pengawasan Internal KPK juga tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencegah maladministrasi pengawalan tahanan.
"Karena dengan keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK," ucap dia.
Sementara itu, Teguh menyatakan, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum yakni dengan tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol.
Selain itu, membiarkan Idrus Marham menggunakan handphone dan berkomunikasi dengan keluarga.
"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," tutup dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan internal.
"Secara internal kita melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman. Laporannya nanti akan kita share kepada bapak ibu," Laode di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Sejauh ini, menurut Laode tidak ditemukan pelanggaran. Laode menegaskan, pihaknya mengizinkan keluar Rutan semata-mata untuk menjalankan putusan pengadilan.
"Jadi KPK tidak boleh melarang orang yang ada putusan pengadilan untuk pergi berobat," ujar Laode.
Laode juga sudah memeriksa pengawal tahanan. Beberapa jawabannya pun masuk akal.
"Apakah dia (Idrus) diborgol dilepas borgolnya setelah di rumah sakit memang harus begitu juga masa diperiksa kesehatannya di itu termasuk apakah dia nggak pakai rompi ya setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi mengapa kalau pakai rompi bahkan menarik perhatian orang kan seperti itu," ujar dia.
Sedangkan mengenai handphone, Laode mengatakan, alat komunikasi itu bukan milik Idrus Marham. Keterangan itu diperoleh saat memeriksa pengawal tahanan.
"Pengacara lagi menelpon terus memberikan kepada Idrus. Oh ini ada keluarga bapak yang bicara seperti itu," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca SelengkapnyaMenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya