Ombudsman curiga Zulkifli Hasan sengaja bikin SK bermasalah
Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, merasa curiga dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 463/Menhut-II/2013 diteken pada era Menhut Zulkifli Hasan soal pengubahan status lahan di area Provinsi Kepulauan Riau. Mereka menduga Zulkifli sengaja membikin SK itu berbenturan dan tumpang tindih dengan beleid lain.
Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardhana, dalam jumpa pers hari ini, Jumat (9/1), kejanggalan itu diketahui setelah mereka menganalisa isi SK dengan laporan tim terpadu khusus menilai status kawasan itu. Menurut dia ada ketidaksesuaian antara hasil laporan tim dengan SK Menhut itu.
"Ini kan SK warisan dari pemerintahan yang lama. Kami menemukan ada perbedaan antara laporan tim terpadu dengan SK Menteri itu," kata Danang.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
Danang mengatakan, mestinya Zulkifli memahami lebih dulu garis besar kebijakan nasional sebelum menentukan perubahan kawasan hutan di wilayah Kepulauan Riau, yakni di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan pulau Karimun. Sebab fakta dia temukan, tiga wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan strategis melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, serta Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Status itu masih dikuatkan dengan Peraturan Presiden 87 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
"Dalam proses penerbitan SK No.463/Menhut-II/2013, Menteri Kehutanan telah menyalahi prosedur. Yakni mengabaikan hasil rekomendasi tim terpadu, dan tidak mempertimbangkan serta tidak memperhatikan kepentingan strategi nasional untuk membangun kawasan BBK (Batam Bintan dan Karimun)," ujar Danang.
Danang menyatakan, SK itu juga sudah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan menyatakan beleid itu harus dibatalkan dan meminta Kemenhut mencabut aturan itu. "Tapi itu tidak berjalan, dan saat ini sudah diperkuat rekomendasi Ombudsman," sambung Danang.
Kepala Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Widjaya, menyatakan terbitnya SK itu menyulitkan mereka. Sebab menurut dia investor butuh kejelasan soal status lahan sebelum melanjutkan usaha mereka. "Investasi oleh investor, mereka inginnya tempat tersebut legal," kata Mustofa.
Namun, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, menyatakan belum bisa memastikan apakah beleid segera dicabut. Menurut dia, SK itu masih berlaku sampai ada solusi. "SK yang ada tetap berlaku, tapi tetap ada kajian sesuai rekomendasi seperti itu," kata Bambang yang juga memiliki peran dalam kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zico pun menduga MKMK ini belum dibentuk secara definitif karena intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaZico mengaku mendapat informasi Anwar diduga sengaja tidak membentuk MKMK.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca Selengkapnya