Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Beberapa hari sebelumnya kami telah mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis (10/6).
Tiga tingkatan yang dimaksud, yakni pertama mengenai dasar hukum. Hal ini merujuk kepada penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Kenapa Ombudsman RI melakukan kajian di 4 provinsi tersebut? Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.'Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda,' kata Bellinda.
Setelah melihat apakah ada malaadministrasi di bagian dasar hukum, Ombudsman melakukan hal yang sama pada pelaksanaan regulasi yang menyangkut peralihan tersebut.
Pada tingkatan ini Ombudsman akan melihat perihal sosialisasi apakah sudah disampaikan atau tidak kepada pihak terkait, termasuk mengenai implementasi.
"Dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam peralihan ini," kata dia.
Ketiga, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pada hari ini kami sudah tahu ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Secara umum Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai pihak sejak 2 minggu yang lalu. Pertama ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Alasannya, Kemenpan-RB merupakan lembaga yang bertugas sebagai regulator menyusun kebijakan terkait dengan manajemen kepegawaian. Oleh karena itu, perlu penjelasan dari kementerian tersebut.
"Itu sudah kami peroleh meskipun kami tetap berharap dan tetap mengundang Menpan RB sendiri atau paling tidak deputi," katanya.
Hal itu mengingat pada undangan pertama Kemenpan-RB hanya mengutus sekretaris deputi. Meskipun bisa menjelaskan secara teknis, utusan Kemenpan-RB tersebut tidak bisa menjelaskan hal itu.
Terakhir, lanjut dia, perlu diingat bahwa Ombudsman tidak boleh mendahului proses atau hasil mengenai polemik tes wawasan kebangsaan di lembaga antirasuah tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca Selengkapnya