Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP
Merdeka.com - Pimpinan Ombudsman yang juga mantan anggota Komnas HAM Perempuan Ninik Rahayu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Ninik menilai penikmat jasa lendir itu juga bisa dijerat hukum.
"Selama ini kan hanya muncikari yang dijerat. Pelakunya sudah saatnya KUHP sebagai payung hukumnya ini juga ikut merevisi ke sana," kata Ninik usai diskusi Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta Pusat, Jumat (1/2).
Tidak hanya DPR, Pemerintah juga kata Ninik harus proaktif agar revisi tersebut segera rampung. "Harus proaktif," tegas Ninik.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa DPR diminta buka nama anggota yang main judi? 'PPATK wajib buktikan temuan tersebut. Harus clear bahwa ribuan anggota dewan itu betul-betul terlibat atau bermain, jangan sekedar dugaan. Dan kalau sudah firm, harus diungkap semuanya, sebut nama-namanya biar publik tahu. Karena kalau betul terjadi, ini kan tentunya sangat memalukan dan mengecewakan. Coba, gimana masyarakatnya mau ikuti aturan kalau pejabat publiknya seperti ini?', ujar Sahroni, Kamis (27/6).
Sebelumnya Pemerintah mendesak DPR memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan pengguna layanan prostitusi dijerat pidana namun hingga kini DPR belum merealisasikan hal tersebut.
"Iya masih di DPR. Dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, JakartaPusat, Senin (7/1).
Yasonna menegaskan, akan kembali meminta DPR merampungkan revisi UU KUHP agar pasal mengenai penikmat prostitusi harus dijerat hukum segera dimasukkan. "Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaMelalui aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PPATK mengungkap ada 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaRieke menyinggung aturan dan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami cacat hukum
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaPDIP membela Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah mengkritik kebijakan kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Baca Selengkapnya