Ombudsman Desak Polri Gelar Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat mendesak jajaran kepolisian agar segera mengadakan gelar perkara tahap pertengahan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Permintaan itu disampaikan Komisioner Ombudsman Pusat Adrianus Meliala saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penanganan kasus Novel Baswedan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi penyidikan, yang salah satunya, penundaan yang berlarut dari pihak kepolisian terhadap kasus Novel karena tidak ada penetapan masa penugasan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena tidak disampaikan lama waktu penugasan pada surat perintah tugas, masyarakat pun bingung, kasus Novel Baswedan ini sudah ditangani sejauh mana," kata Adrianus seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/12).
Alhasil, pihaknya pun mendesak agar penyidik dari Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan. Desakan itu diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
"Gelar perkara tahap pertengahan itu dibutuhkan demi mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta menentukan rencana lebih lanjut untuk mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban," jelas Adrianus.
Pemanggilan kembali terhadap Novel Baswedan sebagai saksi korban, menurut Adrianus penting dilakukan, karena ada beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk baru.
"Selama ini Novel banyak berbicara di media, saatnya penyidik memanggil lagi dan menanyakan kembali perihal kejadian dari sisi korban untuk kemudian dicantumkan ke berita acara perkara (BAP)," ujarnya.
Keterangan yang perlu ditanyakan atau dikonfirmasi kembali, diantaranya meliputi insiden percobaan penabrakan yang dilakukan sebuah mobil ke Novel Baswedan pada awal Ramadhan 2016 di area Jalan Boulevard Kelapa Gading.
Sebelum disiram air keras, Adrianus mengatakan, Novel menyebut sempat ada upaya penabrakkan sebanyak dua kali terhadap dirinya pada 2016. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaSahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTujuan dari supervisi ini dilakukan demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya