Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Dorong Pemda Buat Perda Terkait Pengelolaan Limbah Medis

Ombudsman Dorong Pemda Buat Perda Terkait Pengelolaan Limbah Medis Limbah medis rumah sakit. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia belum memahami proses pengelolaan limbah medis, khususnya limbah medis/alat kesehatan (alkes) Covid-19. Dia pun mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait pengolahan limbah medis. Jika tidak segera dibuat perda tersebut, dia khawatir jumlahnya akan terus meningkat.

Berdasarkan temuan Ombudsman, limbah medis yang tidak terolah sepanjang tahun 2020 ini diperkirakan mencapai 138 ton per hari. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat bilang dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70 ton per hari.

"Belum ada Perda terkait pengelolaan limbah medis karena pemahaman Pemda terhadap pengelolaan limbah medis masih kurang. Jadinya banyak dibuang di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang tidak sesuai standar untuk limbah medis, bahkan TPS-nya tidak berizin," kata Alvin saat konferensi pers Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis yang disiarkan secara live di youtube Ombudsman RI, Kamis (4/2).

Alvin mengungkapkan beberapa temuan terkait pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh penghasil limbah tersebut. Dia mengatakan bahwa para penghasil limbah melakukan insinerasi limbah yang tidak berizin.

Sehingga bukan hanya tempat pembuangan sampahnya saja yang tidak berizin. Sebagai informasi, insinerasi merupakan proses pembakaran yang terorganisir untuk mengurangi limbah padat sehingga berbentuk abu dan dilakukan netralisasi dan solidifikasi abu hasil bakaran dan dikuburkan di dalam tanah

"Jadi praktik pengumpulan oleh pengangkut dan penghasil, tetapi tidak memiliki izin pengumpulan/ depo. Insineratornya tidak berizin," ujarnya.

Insinerator sendiri merupakan alat untuk melakukan proses insinerasi. Insenerator dapat mereduksi massa limbah sebesar 70 persen dan mereduksi volume sampai 90 persen. Bukan hanya itu, Alvin juga mengatakan bahwa Ombudsman masih menemukan banyak para produsen alkes maupun fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah-daerah yang tidak melakukan upaya pengurangan timbulan limbah medis.

"Belum ada upaya konkret dari produsen alkes/ fasyankes. Beberapa penghasil limbah, khususnya puskesmas tidak pernah mencatat timbulan limbah medis yang dihasilkan. Sehingga tidak diketahui apakah neraca limbahnya mengalami penurunan atau sebaliknya," kata Alvin.

Masalah paling banyak dalam proses pengolahan limbah medis ini, kata dia, yakni saat proses pengangkutan. Mulai dari pengangkutan yang tidak menggunakan alat khusus yang sesuai standar hingga petugas pengangkut yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

"Ini kan potensi hazard tapi pengangkutannya tidak terjadwal, tidak pakai jalur khusus dan tidak ada simbol-simbol potensi hazardnya. Kemudian alat angkutnya masa pakai ojek online, ambulans, lalu petugasnya tidak pakai APD," kata dia.

"Penggunaan manifes juga tidak seragam dan tidak disiplin, tidak semua dapat tercatat. lembar manual tidak dilaporkan sesuai nota kerja sama. Hanya antara pengangkut dan penghasil saja," kata dia.

Alvin bahkan secara terang-terangan mengungkapkan bahwa Pemda di Ambon telah melakukan pengangkutan limbah medis tanpa izin serta penguburan limbah medis yang tidak sesuai standar

"Pemda di Ambon itu melakukan pengangkutan tanpa izin. Ada daerah yang tidak ada pengangkutan sama sekali, sehingga limbah hanya sampai di tahap penyimpanan," kata Alvin.

"Lalu penguburan limbah medis oleh Pemkot Ambon melampaui wewenang tanpa izin tidak sesuai standar," ujarnya.

Temuan lainnya yang dipaparkan Ombudsman yakni pemerintah daerah tidak memiliki data timbulan limbah medis yang jelas, baik yang dihasilkan, yang diangkut, hingga yang sudah diolah.

Alvin pun menilai, permasalahan-permasalahan yang ada tersebut disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengelolaan limbah medis.

"Ini karena kurangnya sosialisasi terkait pengelolaan limbah medis, di Sumatera Utara misalnya. Sebelum tahun 2020, seluruh limbah medis yang dihasilkan itu dibuang ke tempat pembuangan sampah domestik," kata Alvin.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPLI Ungkap Pemusnahan Limbah Masih Cemari Lingkungan
PPLI Ungkap Pemusnahan Limbah Masih Cemari Lingkungan

Pengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis
Jalan Panjang Pengelolaan Limbah Medis

APD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.

Baca Selengkapnya
Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

Banyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3

Baca Selengkapnya
Dosen UGM Ini Buat Penelitian Terkait Pencemaran di Sungai Winongo dan Sungai Code, Begini Hasilnya
Dosen UGM Ini Buat Penelitian Terkait Pencemaran di Sungai Winongo dan Sungai Code, Begini Hasilnya

Kali Code memiliki potensi resistensi antibiotik di beberapa lokasi.

Baca Selengkapnya
BRIN Temukan Kontaminasi Paracetamol dalam Sungai Citarum: Bahaya buat Organisme Akuatik & Warga Sekitar
BRIN Temukan Kontaminasi Paracetamol dalam Sungai Citarum: Bahaya buat Organisme Akuatik & Warga Sekitar

Zat tersebut sudah pasti membahayakan kehidupan organisme akuatik

Baca Selengkapnya
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel

Keberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.

Baca Selengkapnya
Pengertian Limbah Cair dan Dampaknya bagi Lingkungan, Ancam Ketersediaan Air
Pengertian Limbah Cair dan Dampaknya bagi Lingkungan, Ancam Ketersediaan Air

Limbah cair dapat menyebabkan kelangkaan air dan kerusakan ekosistem.

Baca Selengkapnya
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun

Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).

Baca Selengkapnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya

Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Baca Selengkapnya
Lapor Presiden! Luhut Tak Ingin Warga Bakar Sampah Sembarangan Bikin Orang Sakit Kanker
Lapor Presiden! Luhut Tak Ingin Warga Bakar Sampah Sembarangan Bikin Orang Sakit Kanker

Luhut berharap seluruh elemen masyarakat kompak dalam menangkal polusi udara yang disebabkan aktivitas pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang

Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya