Ombudsman Dorong Pemda Buat Perda Terkait Pengelolaan Limbah Medis
Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia belum memahami proses pengelolaan limbah medis, khususnya limbah medis/alat kesehatan (alkes) Covid-19. Dia pun mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait pengolahan limbah medis. Jika tidak segera dibuat perda tersebut, dia khawatir jumlahnya akan terus meningkat.
Berdasarkan temuan Ombudsman, limbah medis yang tidak terolah sepanjang tahun 2020 ini diperkirakan mencapai 138 ton per hari. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat bilang dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70 ton per hari.
"Belum ada Perda terkait pengelolaan limbah medis karena pemahaman Pemda terhadap pengelolaan limbah medis masih kurang. Jadinya banyak dibuang di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang tidak sesuai standar untuk limbah medis, bahkan TPS-nya tidak berizin," kata Alvin saat konferensi pers Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis yang disiarkan secara live di youtube Ombudsman RI, Kamis (4/2).
-
Apa definisi limbah organik? Pengertian limbah organik adalah sisa bahan atau sampah yang dapat didaur ulang dan berasal dari makhluk hidup, seperti limbah makanan, limbah kotoran makhluk hidup, ataupun limbah tanaman.
-
Siapa yang membersihkan limbah? Pada Minggu (4/6) lalu, sejumlah aktivis bersama warga membersihkan limbah busa tersebut.
-
Kenapa limbah organik penting diolah? Meskipun limbah organik bisa membusuk secara alami, kita tidak boleh membuang limbah organik secara sembarangan.
-
Siapa yang mengolah limbah jadi pupuk? Setiap hari para petugas di rumah potong hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon, Banten sibuk mengumpulkan kotoran sapi.
-
Mengapa rumah potong hewan mengolah limbah? Sebelumnya, ide ini muncul usai keberadaan limbah diprotes warga. Pengelolaan limbah ini menimbulkan keresahan karena memunculkan bau tidak sedap.
-
Dari mana saja sumber limbah cair? Terdapat beberapa sumber utama pencemaran air di seluruh dunia. Pertama adalah aktivitas pertanian.
Alvin mengungkapkan beberapa temuan terkait pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh penghasil limbah tersebut. Dia mengatakan bahwa para penghasil limbah melakukan insinerasi limbah yang tidak berizin.
Sehingga bukan hanya tempat pembuangan sampahnya saja yang tidak berizin. Sebagai informasi, insinerasi merupakan proses pembakaran yang terorganisir untuk mengurangi limbah padat sehingga berbentuk abu dan dilakukan netralisasi dan solidifikasi abu hasil bakaran dan dikuburkan di dalam tanah
"Jadi praktik pengumpulan oleh pengangkut dan penghasil, tetapi tidak memiliki izin pengumpulan/ depo. Insineratornya tidak berizin," ujarnya.
Insinerator sendiri merupakan alat untuk melakukan proses insinerasi. Insenerator dapat mereduksi massa limbah sebesar 70 persen dan mereduksi volume sampai 90 persen. Bukan hanya itu, Alvin juga mengatakan bahwa Ombudsman masih menemukan banyak para produsen alkes maupun fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah-daerah yang tidak melakukan upaya pengurangan timbulan limbah medis.
"Belum ada upaya konkret dari produsen alkes/ fasyankes. Beberapa penghasil limbah, khususnya puskesmas tidak pernah mencatat timbulan limbah medis yang dihasilkan. Sehingga tidak diketahui apakah neraca limbahnya mengalami penurunan atau sebaliknya," kata Alvin.
Masalah paling banyak dalam proses pengolahan limbah medis ini, kata dia, yakni saat proses pengangkutan. Mulai dari pengangkutan yang tidak menggunakan alat khusus yang sesuai standar hingga petugas pengangkut yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
"Ini kan potensi hazard tapi pengangkutannya tidak terjadwal, tidak pakai jalur khusus dan tidak ada simbol-simbol potensi hazardnya. Kemudian alat angkutnya masa pakai ojek online, ambulans, lalu petugasnya tidak pakai APD," kata dia.
"Penggunaan manifes juga tidak seragam dan tidak disiplin, tidak semua dapat tercatat. lembar manual tidak dilaporkan sesuai nota kerja sama. Hanya antara pengangkut dan penghasil saja," kata dia.
Alvin bahkan secara terang-terangan mengungkapkan bahwa Pemda di Ambon telah melakukan pengangkutan limbah medis tanpa izin serta penguburan limbah medis yang tidak sesuai standar
"Pemda di Ambon itu melakukan pengangkutan tanpa izin. Ada daerah yang tidak ada pengangkutan sama sekali, sehingga limbah hanya sampai di tahap penyimpanan," kata Alvin.
"Lalu penguburan limbah medis oleh Pemkot Ambon melampaui wewenang tanpa izin tidak sesuai standar," ujarnya.
Temuan lainnya yang dipaparkan Ombudsman yakni pemerintah daerah tidak memiliki data timbulan limbah medis yang jelas, baik yang dihasilkan, yang diangkut, hingga yang sudah diolah.
Alvin pun menilai, permasalahan-permasalahan yang ada tersebut disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengelolaan limbah medis.
"Ini karena kurangnya sosialisasi terkait pengelolaan limbah medis, di Sumatera Utara misalnya. Sebelum tahun 2020, seluruh limbah medis yang dihasilkan itu dibuang ke tempat pembuangan sampah domestik," kata Alvin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengolahan limbah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaAPD itu pun sekali pakai yang nantinya akan dilebur bersama insinerator.
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaKali Code memiliki potensi resistensi antibiotik di beberapa lokasi.
Baca SelengkapnyaZat tersebut sudah pasti membahayakan kehidupan organisme akuatik
Baca SelengkapnyaKeberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca SelengkapnyaLimbah cair dapat menyebabkan kelangkaan air dan kerusakan ekosistem.
Baca SelengkapnyaMunculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaKementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca SelengkapnyaLuhut berharap seluruh elemen masyarakat kompak dalam menangkal polusi udara yang disebabkan aktivitas pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca Selengkapnya