Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman kecewa pemimpin penangkapan BW malah naik pangkat

Ombudsman kecewa pemimpin penangkapan BW malah naik pangkat Bambang Widjayanto di Ombudsman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, memutuskan memutasi beberapa anak buahnya ke beberapa jabatan baru. Tetapi salah satu perwira menengah mendapat kenaikan pangkat itu adalah Komisaris Besar Polisi Victor Edi Simanjuntak.

Menurut Surat Telegram Kapolri diterbitkan pada Kamis (5/3), sampai saat ini Victor menjabat sebagai Kabagkermadiklat Robindiklat Lembaga Pendidikan Kepolisian dengan Nomor Register Pegawai 57081075. Dia dipromosikan mengisi posisi baru di Badan Reserse Kriminal Polri. Padahal menurut Badrodin, dia sudah meneken surat perintah pengangkatan penyidik buat Viktor. Atas dalih itu, dia mengakui tidak ada masalah saat Victor memimpin operasi penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu.

Menanggapi keputusan Badrodin mempromosikan Victor, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kekecewaannya. Mereka menyayangkan langkah itu lantaran Victor dianggap bermasalah.

Orang lain juga bertanya?

"Dari sisi logika agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan," kata Anggota Ombudsman bidang pengaduan dan penyelesaian laporan, Budi Santoso, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/3).

Budi mengatakan, dia memang tidak bisa ikut campur dalam urusan pemberian sanksi kepada orang-orang diberikan rekomendasi. Tetapi menurut dia mestinya Badrodin mempertimbangkan hasil kajian Ombudsman sebelum mengambil keputusan.

"Ya sebenarnya kita enggak masuk di soal promosi atau demosi ya, itu kan wewenang mereka. Tapi dari logika kita tetap enggak masuk," ujar Budi.

Budi melanjutkan sampai saat ini Ombudsman belum menilai lagi pelaksanaan rekomendasi buat Mabes Polri terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan Bambang. Dia menyatakan akan memonitor perkembangan kajian pada 20 Maret mendatang.

"Kita ambil waktu monitoring itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret. Nanti kita tunggu sebulan dulu deh. Kita monitor dulu. Karena kita kan enggak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja. Mungkin mereka melaksanakan di hari ke-59, kan bisa saja. Nanti kita tunggu setelah sebulan lah," sambung Budi.

Namun, Budi mengatakan bila rekomendasinya dijalankan setengah hati oleh Polri maka dia akan mengadukannya kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Oh iya, nanti kita list sajalah. Mana-mana saja hal yang dilakukan dan tidak, untuk ngecek. Nanti kita akan evaluasi, nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," lanjut Budi.

Berdasarkan hasil Ombudsman terhadap dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Bambang pada 23 Januari lalu menampilkan beberapa fakta baru. Mereka mempermasalahkan soal keberadaan Victor saat proses penangkapan Bambang.

Dalam laporan itu Budi menganggap keberadaan Victor dalam operasi itu adalah ilegal. Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa 24 Februari lalu, Budi menyatakan mestinya dalam melakukan penangkapan penyidik polisi harus menjelaskan alasan penangkapan, mengacu kepada surat perintah penyidikan. Sayangnya, dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Budi saat itu.

Dari kesaksian dikumpulkan, Budi menyatakan saat penangkapan Bambang terdapat dua polisi berseragam dan membawa senapan. Menurut dia hal itu juga tidak dibenarkan dalam aturan.

"Melanggar Pasal 8 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Budi.

Atas dasar itulah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi supaya Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada dua anak buahnya, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dan Victor, terkait pelanggaran prosedur penyidikan dan penangkapan Bambang.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu "Seperti Sapi Ompong!"

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Kekesalan Megawati Bilang Kapolri Listyo Gemetar Hingga Sebut Lompati 5 Angkatan di Polri
Kumpulan Kekesalan Megawati Bilang Kapolri Listyo Gemetar Hingga Sebut Lompati 5 Angkatan di Polri

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
PDIP Cabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung
PDIP Cabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."

Baca Selengkapnya
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas

Keponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.

Baca Selengkapnya
Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Pemerintah dan Pengelola IKN
Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Pemerintah dan Pengelola IKN

Selain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Jawab Ucapan Megawati Penguasa Seperti Orde Baru
VIDEO: Reaksi Jokowi Jawab Ucapan Megawati Penguasa Seperti Orde Baru

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi sindiran Megawati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Makin Sengit Megawati Singgung Jabatan Kapolri Pak Sigit Lewati Lima Angkatan di Polri
VIDEO: Makin Sengit Megawati Singgung Jabatan Kapolri Pak Sigit Lewati Lima Angkatan di Polri

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berulang kali menyebut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika berpidato.

Baca Selengkapnya
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

KPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Menteri Kabinet Jokowi Ingin Mundur Lapor ke Megawati | Prabowo-Gibran Jawab Tudingan
TOP NEWS: Menteri Kabinet Jokowi Ingin Mundur Lapor ke Megawati | Prabowo-Gibran Jawab Tudingan

PDIP membocorkan sejumlah menteri telah melapor ke Megawati untuk mundur dari kabinet.

Baca Selengkapnya