Ombudsman Minta Disebut Pejabat Negara, Alasan untuk Perkuat Kinerja
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pimpinannya disebut dengan kedudukan sebagai pejabat negara. Hal tersebut disampaikan dalam RDP dengan Panja RUU ASN.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan, usulan tersebut muncul untuk memperkuat kinerja Ombudsman. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya ke depan.
Menurut dia, selama ini kerja-kerja Ombudsman kerap terbentur dengan aturan hierarki dan protokoler lembaga. Hal tersebut membuat Ombudsman belum bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
"Dengan mempertimbangkan bahwa fungsi dan tugas wewenang Ombudsman yang luas belum dapat dimaksimalkan karena selalu terbentur dengan budaya hierarkis birokrasi serta posisi protokoler Ombudsman yang kurang diperhatikan," kata dia saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/6).
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar dalam RUU ASN perlu ada penyebutan kedudukan pimpinan Ombudsman sebagai pejabat negara.
"Bahwa pimpinan Ombudsman perlu dipertimbangkan sebagai representasi pejabat negara yang diberi tanggung jawab menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan negara Ombudsman Republik Indonesia," ujar dia.
Diharapkan, penyebutan tersebut dapat dimasukkan dalam perubahan UU ASN. " Jika memungkinkan bisa ditambahkan di dalam pasal 122.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.
Baca SelengkapnyaRUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas revisi UU ASN dengan Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaPakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik.
Baca SelengkapnyaSuganda mengatakan adanya representasi ASN pada pimpinan KPK dapat lebih memperkaya pengalaman praktis dalam dunia birokrasi.
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Selengkapnya