Ombudsman minta dua polisi dihukum terkait penangkapan BW
Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia saat melakukan penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap terkait sangkaan dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
Bahkan mereka mengeluarkan rekomendasi supaya Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, memberi sanksi kepada dua anak buahnya, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak, terkait pelanggaran prosedur penyidikan dan penangkapan Bambang.
Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2), Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menyatakan menerbitkan tiga rekomendasi buat Polri. Pertama dia meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan anak buahnya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang kepada aturan hukum berlaku. Dia juga meminta supaya Badrodin membina, melatih, dan mengawasi para penyidik dan atasannya supaya lebih profesional dan kompeten sehingga tidak menyalahi aturan.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Memeriksa dan memberikan sanksi sehubungan dengan mal administrasi dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, beserta penyidik yang menangani perkara pelapor," kata Budi.
Budi menyatakan, dari hasil kajian ditemukan fakta Daniel selaku kepala satuan tugas penyidikan kasus Bambang melakukan sederet kesalahan. Yakni tidak memanggil tersangka lebih dulu sebanyak dua kali berturut-turut sebelum menangkap, salah menulis identitas dan tidak merinci peran dan kualifikasi tersangka, tidak mengantongi izin Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah Bambang, tidak melakukan penyelidikan perkara, telat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung, tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat penangkapan, perbedaan dalam penanganan perkara, serta tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan kuasa hukumnya pada pemeriksaan kedua pada 3 Februari lalu.
Budi juga meminta Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada Perwira Menengah Polri, Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Sebab dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan Bambang. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Komjen BG adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E. Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," ujar Budi.
Budi menyatakan, rekomendasi itu sudah diberikan kepada Badrodin, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Komisi II dan III DPR, Bambang serta kuasa hukumnya, dan Presiden Joko Widodo. Dia menyatakan pihak-pihak disebutkan wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman dalam tenggang waktu 60 hari.
"Makanya kita berikan kepada Irwasum dan Presiden Joko Widodo supaya mereka ikut mengawasi dan mengontrol. Jadi tidak ada alasan kalau mereka belum membaca dan tidak melaksanakan rekomendasi, kita ada tanda terima semuanya," ucap Budi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaOTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca Selengkapnya