Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman minta dua polisi dihukum terkait penangkapan BW

Ombudsman minta dua polisi dihukum terkait penangkapan BW

Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia saat melakukan penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap terkait sangkaan dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.

Bahkan mereka mengeluarkan rekomendasi supaya Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, memberi sanksi kepada dua anak buahnya, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak, terkait pelanggaran prosedur penyidikan dan penangkapan Bambang.

Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2), Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menyatakan menerbitkan tiga rekomendasi buat Polri. Pertama dia meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan anak buahnya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang kepada aturan hukum berlaku. Dia juga meminta supaya Badrodin membina, melatih, dan mengawasi para penyidik dan atasannya supaya lebih profesional dan kompeten sehingga tidak menyalahi aturan.

"Memeriksa dan memberikan sanksi sehubungan dengan mal administrasi dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, beserta penyidik yang menangani perkara pelapor," kata Budi.

Budi menyatakan, dari hasil kajian ditemukan fakta Daniel selaku kepala satuan tugas penyidikan kasus Bambang melakukan sederet kesalahan. Yakni tidak memanggil tersangka lebih dulu sebanyak dua kali berturut-turut sebelum menangkap, salah menulis identitas dan tidak merinci peran dan kualifikasi tersangka, tidak mengantongi izin Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah Bambang, tidak melakukan penyelidikan perkara, telat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung, tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat penangkapan, perbedaan dalam penanganan perkara, serta tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan kuasa hukumnya pada pemeriksaan kedua pada 3 Februari lalu.

Budi juga meminta Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada Perwira Menengah Polri, Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Sebab dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan Bambang. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Komjen BG adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E. Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," ujar Budi.

Budi menyatakan, rekomendasi itu sudah diberikan kepada Badrodin, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Komisi II dan III DPR, Bambang serta kuasa hukumnya, dan Presiden Joko Widodo. Dia menyatakan pihak-pihak disebutkan wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman dalam tenggang waktu 60 hari.

"Makanya kita berikan kepada Irwasum dan Presiden Joko Widodo supaya mereka ikut mengawasi dan mengontrol. Jadi tidak ada alasan kalau mereka belum membaca dan tidak melaksanakan rekomendasi, kita ada tanda terima semuanya," ucap Budi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta

OTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur

Baca Selengkapnya