Ombudsman Minta KPK dan BKN Melakukan Koreksi Hasil TWK
Merdeka.com - Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan pihaknya saat ini tengah mendalami terkait tanggapan balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan keberatan.
Keberatan tersebut dilayangkan dua institusi, karena merasa keberatan atas temuan maladministrasi oleh Ombudsman terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Ori (Ombudsman Republik Indonesia) sedang mendalami keberatan baik dari KPK maupun dari BKN, oleh keasistenan penjaminan mutu dan keasistenan resolusi monitoring, semoga proses minggu depan bisa rampung," kata Najih, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/8).
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Pendalaman tersebut dilakukan, karena Ombudsman masih memerlukan keterangan dan data tambahan dari beberapa pihak terkait, soal prosedur termasuk temuan korektif dan saran yang sudah disampaikan sebelumnya.
Jika hasil korektif dan saran tersebut selesai, maka pihak terlapor yakni, KPK dan BKN akan masuk tahap resolusi monitoring untuk tahap perbaikannya. Namun bila hal itu tak digubris, maka Ombudsman akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan DPR.
"Nanti kalau pihak terlapor tetap belum melaksanakan tindakan korektif dan saran perbaikan, sesuai atas waktu dalam tahap resolusi monitoring. Ya akan terbit rekomendasi Ombudsman," katanya.
Kendati demikian, Najih tetap mengharapkan KPK dan BKN dapat mematuhi temuan perbaikan yang akan dilayangkannya. Sehingga rekomendasi Ombudsman terkait TWK tak dilayangkan kepada Presiden dan DPR.
"Kita berharap semoga tidak sampai rekomendasi, sudah ada penyelesaian," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah maupun BKN masih belum menjalankan hasil korektif dan perbaikan.
Sementara dalam saran perbaikan, Ombudsman RI meminta Presiden mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya