Ombudsman Minta KPK Laporkan Teror Bom Pada 2 Pimpinan ke Polisi
Merdeka.com - Ketua Ombudsman RI, Adrianus Meliala, berkomentar soal teror terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, teror kabarnya juga sampai pada sejumlah pegawai.
"Kami sebagai Ombudsman tidak setuju dilakukan pembiaran, jadi harus beres," tegas Adrianus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Adrianus memaparkan untuk mengungkap kasus teror tersebut tidak bisa hanya mengandalkan tindakan pro-aktif penegak hukum. Tetapi, dukungan pihak yang merasa menjadi korban.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ada dua cara, materil dan formil. Materil mengacu pada bukti di lokasi, saksi mata, dan korban, yang dinilai harus terpenuhi. Kemudian untuk formil, apakah dugaan teror diterima dilakukan pelaporan atau tidak," jelas dia.
Sebagai lembaga independen, Adrianus memposisikan peran Ombudsman dalam kasus teror KPK masih dalam tahap menunggu. Bila diperlukan dan dimintai bantuan, maka pihaknya baru akan turun.
Seperti dalam kasus teror kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sejauh ini Ombudsman baru memberikan saran atau rekomendasi tahap awal kepada Polda Metro Jaya (PMJ). Diharapkan, hal itu bisa dilakukan pihak kepolisian demi membantu mengusut temuan dalang di balik teror penyerangan air keras.
"Jadi pada 16 Januari ini kami sudah agendakan bertemu mereka, sejauh mana mereka mampu memenuhi saran tersebut," papar Adrianus.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi, penyidikan kepolisian kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya