Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Minta Polda Bali Usut 14 Laporan Terkait Pinjol Ilegal dan Tangkap Pelaku

Ombudsman Minta Polda Bali Usut 14 Laporan Terkait Pinjol Ilegal dan Tangkap Pelaku Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Polda Bali mendapatkan 14 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan itu masih diselidiki termasuk memburu para terlapor.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ibnu Umar Alkhattab, laporan itu segera ditindaklanjuti dengan serius.

"Tentu saja Ombudsman RI Provinsi Bali berharap Polda Bali bisa menemukan terlapornya dalam waktu segera. Polda Bali bisa bekerjasama dengan Mabes Polri jika mengalami kesulitan di dalam menemukan pihak terlapor. Ombudsman yakin bahwa pihak kepolisian bisa menemukan para terlapor itu," kata Umar, saat dikonfirmasi Jumat (5/11).

Orang lain juga bertanya?

Ombudsman Bali, klaimnya, belum mendapat laporan secara langsung terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, meskipun cukup sering mendengarnya.

"Laporan secara langsung belum ada, tetapi informasi terkait itu sudah sering disampaikan ke Ombudsman," imbuhnya.

Ia juga meminta publik dan masyarakat Bali, agar berhati-hati ketika memanfaatkan pinjol ilegal sehingga terhindar dari penipuan dan akhirnya memiliki banyak utang.

"Ke depan, tentu saja Ombudsman meminta agar publik lebih hati-hati melakukan transaksi dengan pihak manapun di dalam mengakses pinjaman online. Publik harus memiliki pengetahuan yang cukup terkait pinjaman berbasis online ini, agar terhindar dari penipuan dan penumpukan utang," ujar Umar.

Seperti yang diberitakan, Polda Bali mendapatkan 14 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukumnya. Petugas masih menyelidiki dan mencari para terlapor.

"Ada 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi Selasa (19/10) lalu.

Ia juga menerangkan, pihak kepolisian masih kesulitan untuk mengungkapkan kasus pinjol ilegal itu. Alasannya, terlapor menggunakan alamat fiktif dan terbentur aturan kerahasiaan bank terkait pemilik rekening.

"Pelaku menggunakan alamat kantor fiktif (dan) terbentur dangan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung," imbuhnya.

Selain itu, aplikasi pinjol itu tak terdaftar. Nomor yang digunakan para pelaku juga sudah tidak aktif.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal
Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal

Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman ketimbang melalui pinjol resmi.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor
Polda NTT Turun Tangan Investigasi Dugaan Kapolres Belu Peras Pengusaha dan Kontraktor

Kepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya